Korupsi Proyek KTP Elektronik
PPATK: Keluarga Setya Novanto Dapat Dijerat Pencucian Uang. Ini Alasannya
Untuk membantu pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, PPATK telah membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) harta Setya Novanto.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pihak keluarga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, dapat dijerat aturan tindak pidana pencucian uang.
Upaya ini bisa dilakukan bila keluarga Setya Novanto terbukti mengetahui, menyimpan atau menguasai harta benda hasil tindak pidana korupsi.
"Insya Allah. Itu penyidik yang bisa. Kuncinya semua dibuktikan oleh penyidik," ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, Selasa (19/12/2017).
Baca: Pidato Perdana Ketum Golkar Baru Airlangga Hartarto, Ada Doa Disematkan untuk Setya Novanto
Baca: Nama 3 Politisi PDIP Hilang dalam Dakwaan. Penasihat Hukum Setya Novanto Akan Lakukan Hal Ini
Baca: Soal 3 Politisi PDIP yang Disoal Pengacara Setya Novanto. KPK: Itu Bagian dari Strategi KPK
Baca: 10 Fakta Menarik Sidang Perdana Setya Novanto. Diam Ditanya Hakim, Sampai Tolak Diperiksa Dokter
Untuk membantu pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, PPATK telah membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) harta Setya Novanto.
Data tersebut sudah diberikan kepada penyidik KPK.
Namun ketika disinggung ada atau tidak kejanggalan terhadap kekayaan yang dimiliki Setya Novanto, Kiagus tidak mau memberikan keterangan. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Sudah. Sudah lama. Pokoknya sudah kami serahkan. Dari hasil yang kami serahkan, penyidik yang mendalami," tambahnya.