Kades di Bintan Takut Pakai Dana Desa. Ini Penjelasan Ketua Tim Saber Pungli

MoU sudah diteken beberapa bulan lalu. Tapi timbul permasalahan permasalah lain. Misalnya ada semacam kekhawatiran di kalangan kades.

Tribunbatam.id
Unit Saber Pungli Bintan berfoto bareng usai sosialisasi di Bintan Timur, Selasa (19/12/2017). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pada 10 Oktober 2017, Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Derah Tertinggal, Transmigrasi telah menandatangani nota kesepahaman mengenai dana desa.

Di nota itu diatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalah dana desa.

Namun, MoU mengakibatkan kepala desa takut menggunakan dana tersebut karena khawatir mereka akan kena ciduk aparat polisi gara-gara terindikasi salah olah dana desa.

Baca: Takut Pungli, Pak Lurah di Bintan Tanyakan Status Pemberian Durian Sekarung ke Tim Saber Pungli

Baca: ASTAGA. Tukang Bangunan di Pinang Suruh Murid SD Pegang Anu Lalu Dikasih Rp 2.000

Baca: Tahun Depan, Bintan-Tanjungpinang akan Terhubung Fiber Optic Bawah Laut

Baca: Razia Pekat Seligi di Jodoh, Polisi Amankan Juru Parkir. Ini Alasan Polisi

Problem ini terjadi di Kabupaten Bintan yang melakukan konsultasi kepada tim Saber Pungli Kabupaten Bintan.

"MoU sudah diteken beberapa bulan lalu. Tapi timbul permasalahan permasalah lain. Misalnya ada semacam kekhawatiran di kalangan kades karena merasa diawasi oleh polisi. Ada kepala desa sampai berniat tidak mau menyerap anggaran, takut salah nanti dan bermasalah hukum kelak," kata Ketua Saber Pungli Bintan melalui Kabagsumda Polres Bintan Suhaili, Selasa (19/12/2017). 

Kompol Suhaili menyampaikan hal itu di Bintan Timur di tengah acara Sosialisasi Unit Saber Pungli Kabupaten Bintan Kepada Aparatur Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Mantang dan Bintan Pesisir. Hadir sejumlah camat, lurah dan kades dan juga Jaksa Kejari Tanjungpinang. 

Polres Bintan, kata Suhaili, perlu memberikan penjelasan tegas terkait posisi mereka pasca MoU dengan Kemendes biar tidak ada lagi kesalahpahaman. 

Kades, kata Suhaili lagi, tidak usah takut menggunakan dana desa apalagi sampai punya niatan tidak mau lagi menyerap anggaran dana desa yang dikucurkan negara.

Kades silahkan menggunakan dana desa seluas mungkin, sepanjang prosesnya sesuai tata aturan berlaku, maka tidak masalah.

Polisi termasuk unit Saber Pungli tak akan mungkin langsung main tindak begitu saja, sebab tujuan MoU bukan menindak melainkan menjadi mitra pembimbing. 

Baca: DILEMA Hidup di Negara Maju, Walau Gaji Minimum Rp 84 Juta Sebulan tapi Tetap Susah Kaya

"Jadi begini, MoU bukan semata memposisikan kami ini polisi sebagai penindak. Kami ini sebagai mitra pembimbing. Jadi kami ini ditugaskan sebagai pembimbing. Membimbing perangkat desa dalam mengelola dana desa. Sebab kalau kami hanya penindak, itu mah gak perlu MoU,  tugas kami memang selama ini memang penindak," kata Suhaili.

Jadi, peranan institusi polisi dan jaksa dalam MoU dana desa ditegaskan Suhaili adalah mitra pembimbing. Kades tidak perlu ragu ragu mengelola dana desa karena bagaimanapun anggaran dana desa dari negara memang wajib diserap untuk membangun desa. (min)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved