Minggu, 19 April 2026

HEBOH! Akun CELUP (Cekrek.Lapor.Upload) Kampanye Berburu Orang Bermesraan di Ruang Publik

Akun @cekrek,lapor.upload (CELUP) di Instagram menyebut bahwa mereka tengah melakukan "kampanye anti asusila"

Editor: Mairi Nandarson
Foto yang digunakan oleh Celup untuk kampanyenya di sosmed. Akun Celup kemudian dihapus baik twitter maupun Instagram 

Fadhli bersama empat mahasiswa lain di desain komunikasi visual UPN Jatim mengatakan ingin mengajak masyarakat lebih peduli, terutama pada kenyamanan ruang publik.

''Kalau menemukan tindak asusila di ruang publik, masyarakat bisa foto, kirim ke kami, lalu di-upload ke medsos," ujarnya.

''Usia SMP hingga SMA, tapi gaya pacaran sudah pelukan dan ciuman," katanya lagi.

Bukan hanya di Instagram, kampanye ini juga menawarkan berbagai stiker yang dijual di aplikasi chat LINE.

Keberadaan kampanye ini kemudian menjadi viral di media sosial. Pertama lewat akun @prastyphylia yang sudah disebarkan lebih dari 1.200 kali.

Cuitan itu kemudian juga disebarkan ulang oleh sutradara Joko Anwar yang mengatakan, "sejak kapan orang Indonesia mikir ikut campur masalah orang lain itu cool?"

Sementara itu, beberapa pihak yang logonya muncul di bawah banner kampanye ini merasa tak pernah mendukung keberadaan kampanye tersebut.

Spredfast mencatat, bahwa hanya dalam kurang lebih lima jam sejak pertama kali dicuitkan, CELUP dibicarakan lebih dari 7.000 kali di Twitter.

Dasar hukum

Dalam salah satu unggahan di akun Instagram-nya, Celup menulis agar orang 'jangan ragu' untuk mengirimkan foto pasangan yang sedang berpacaran, karena ada dasar hukum atas tindakan asusila yang, menurut mereka, adalah pasal 76e dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Namun UU Nomor 35 tahun 2014 adalah perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang "mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak."

Aturan ini hanya bisa dikenakan pada orang dewasa yang melakukan kejahatan seksual pada anak sehingga penggunaan aturan tersebut sebagai dasar untuk menganggap seseorang melakukan pelanggaran tindak kesusilaan bisa dianggap tidak tepat.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan bahwa, "Kita harus hati-hati dengan apa yang dimaksud pelanggaran kesusilaan, karena pelanggaran kesusilaan itu mengacu pada nilai-nilai yang dianut masyarakat setempat."

Apa saja yang asusila?

Kampanye Celup sendiri tidak merinci apa yang menurutnya sebagai bagian dari tindak asusila atau apa yang dianggapnya berlebihan. Sementara, soal kesusilaan di KUHP, menurut Anggara, "akan dikembalikan lagi ke nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved