HEBOH! Akun CELUP (Cekrek.Lapor.Upload) Kampanye Berburu Orang Bermesraan di Ruang Publik
Akun @cekrek,lapor.upload (CELUP) di Instagram menyebut bahwa mereka tengah melakukan "kampanye anti asusila"
"Misalnya cium pipi di Aceh itu bisa bermasalah, karena dianggap masalah kesusilaan, tapi cium pipi di Jakarta, itu kan tidak bermasalah. Sangat tergantung dengan kondisi sosial di mana itu terlaksana, itu kesusilaan versi KUHP," ujar Anggara.
Berpegangan tangan atau berpelukan, menurutnya, tidak bisa masuk dalam pasal 76e dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, karena pasal itu menyebut, "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, dan lain-lain."
"Ini lebih ke violence, harus dengan ancaman kekerasan, (contohnya) ini lebih mirip pemerkosaan tapi tidak jadi," ujarnya.
Justru, malah, menurut Anggara mereka yang memotret dan menggungah foto pasangan yang sedang berpacaran malah bisa melanggar undang-undang.
Selain melanggar privasi, penggunggah foto bisa melanggar undang-undang hak cipta. "Diri orang itu hak cipta juga. Kemudian juga tidak boleh menyebarluaskan gambar yang mengandung pelanggaran terhadap kesusilaan. Di Undang-undang ITE ada lagi, pasal 27 ayat 1, (dilarang) menyebarluaskan, dari kesusilaan juga kena masalah, pasal 282 KUHP juga bisa (terkena)," ujar Anggara.
Sehingga, menurutnya, yang paling tepat saat ada dugaan pelanggaran kesusilaan yang terjadi dalam hal pacaran yang dianggap melewati batas kesopanan, "yang paling tepat bukan memfoto dan melaporkannya ke seluruh dunia, yang paling bagus ya ditegur saja, nggak usah berlebihan."
Informasi terbaru admin akun ini mengklarifikasi pencantuman logo Pemkot Surabaya, detik.com dan jawa pos.
* Artikel ini sudah tayang di bbc indonesia berjudul: 'Kampanye Celup': Mengunggah foto orang pacaran dan terancam pelanggaran tindak asusila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/heboh-kampanye-celup-di-sosmed_20171228_085929.jpg)