ASYIK! Jumlah Oleh-oleh Luar Negeri yang Bebas Pajak Dinaikkan 2 Kali Lipat. Ini Alasan Sri Mulyani
Para pelancong yang baru pulang dari luar negeri, kini bisa sedikit lega karena adanya kelonggaran dalam hal barang bawaan dari luar negeri.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Para pelancong yang baru pulang dari luar negeri, kini bisa sedikit lega karena adanya kelonggaran dalam hal barang bawaan dari luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku punya alasan khusus soal keputusan untuk memberi kelonggaran bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri ke Indonesia.
Alasan tersebut adalah soal memberi kemudahan pada masyarakat yang ingin membawa oleh-oleh dari luar negeri, sekaligus sebagai respon atas ramainya komplain.
"Saya sudah minta ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberi prosedur yang mudah ke penumpang sehingga kami harap complain atau kritik mengenai kesulitan bisa diminimalkan," terangnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (28/12/2017).
Baca: Akhirnya Apple Minta Maaf Sengaja Perlambat Kinerja iPhone Lama. Harga Baterai pun Diturunkan
Baca: 5 Hari Polisi Singapura Lakukan Razia Prostitusi Ilegal, 32 Orang Ditangkap. Adakah dari Indonesia?
Adapun kelonggaran yang diberikan berupa kenaikan batas nilai barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke Indonesia oleh penumpang.
Bila sebelumnya nilai barang dibatasi pada 250 dollar AS atau setara Rp 3,3 juta, maka pasca adanya aturan baru batas tersebut naik menjadi 500 dollar AS atau setara Rp 6,77 juta.
Sri Mulyani mengatakan tidak khawatir soal potensi hilangnya pendapatan negara dari pajak yang mesti dibayarkan oleh penumpang pembawa barang.
Menurut perhitungannya nilai tersebut tidak signifikan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca: Inilah 9 Cara Agar Anda Bisa Terkenal dan Dikenang 1.000 Tahun. Fakta-Faktanya Sudah Terbukti
"Untuk isu ini yang paling kami kedepankan adalah soal pelayanan. Kalau soal pendapatan negara dari penumpang yang membawa barang itu kurang dari Rp 10 miliar, sekitar Rp 5 miliar setahun. Secara APBN tidak signifikan tapi noise banyak banget. Apalagi kalau masuk media sosial," terangnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (28/12/2017).
Lebih Mudah
Lebih rincinya, kelonggaran membawa barang dari luar negeri ke Indonesia ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang merupakan revisi atas PMK No 188 tahun 2010.
PMK baru tersebut masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM. Diperkirakan baru akan efektif berlaku setelah penomoran itu selesai dan aturan dikeluarkan; sekitar satu atau dua hari mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/menteri-keuangan-sri-mulyani_20170831_123254.jpg)