Rabitah, TKW yang Terus Mencari Keadilan Setelah Ginjalnya Dicuri

Pujawati mengaku mencurahkan segala kemampuan dan tenaganya membongkar kasus Rabitah yang menurut Dia melibatkan sindikat hingga ke luar negeri.

Editor: Mairi Nandarson
kompas.com/fitri
Rabitah masih tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan, dugaan kehilangan organ tubuh, masih diyakini oleh tim pendamping Rabitah 

Jerat pasal itu didasari kejahatan tersangka dalam perekrutan, modus TPPO, dan eksploitàsi. Tersangka juga membantu pemalsuan dokumen.

Misalnya tahun kelahiran Rabitah yang sebenarnya tahun 1992 diubah menjadi 1985. Juliani dipalsukan juga tahun kelahirannya, yang semula 2005 menjadi tahun 1988, dengan alamat palsu.

Tim penyidik juga menelusuri Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Falah Rima Hudaity Bersaudara di Jakarta.

Dari sanalah sejumlah saksi bisa dimintai keterangannya.

Cari otak sindikat

Ketua tim pendamping Sri Rabitah, Muhammad Shaleh, yang juga Koordinator Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran (PBHBM) wilayah NTB mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang melanjutkan kasus Rabitah hingga telah sampai ke penyerahan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Shaleh juga mendesak polisi bukan hanya menangkap calo Ulf dan In, melainkan juga otak dari sindikat perdagangan orang.

“Mulai dari tekongnya atau perekrutnya hingga pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pemalsuan dokumen, PPTKIS, oknum aparat pemerintah, atau siapa pun yang terlibat dalam sindikat TTPO," katanya.

Shaleh masih berharap aparat tetap konsisten menangani kasus Rabitah yang bagi tim pendamping masih banyak mengandung kejanggalan.

“Kami masih yakin bahwa proses operasi Rabitah di Qatar tidak sesuai prosedur dan harus dicari tahu kebenarannya dengan cara menelusuri jejak keberadaan Rabitah di sana," ujarnya.

Shaleh juga masih yakin bahwa dalam tubuh Rabitah masih ada masalah, meskipun operasi dan perawatan terakhir di Rumah Sakit Sanglah Bali tidak ada kejelasan.

Hasil rekam medis hingga saat ini belum diberikan petugas Rumah Sakit Umum Daerah Sanglah Bali setelah Rabitah menjalani operasi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB Ginung Pratidina mengatakan, kasus TTPO Rabitah adalah kasus pertama yang ditangani Kejati NTB.

“Semua kasus kami atensi, termasuk kasus Rabitah, ini kasus pertama TTPO dengan modus pemalsuan dokumen," kata Ginung

Membuka luka Rabitah

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags
TKW
NTB
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved