Terdakwa 16 Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun, Terdakwa Langsung Menerima
Tiga terdakwa, masing-masing Marzuki divonis hukuman 20 tahun penjara. Sementara Suwiri dan Achyadi sama-sama divonis 19 tahun penjara
TRIBUNBATAM.Id.TANJUNGPINANG- Tiga terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram dan ribuan butir ekstasi sampai pada sidang putusan.
Tiga terdakwa divonis berbeda. Marzuki divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara rekannya, Suwiri dan Achyadi sama-sama divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Mereka dikenai Undang-undang Pidana Narkotika Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009.
Mereka terbukti membawa, mengedar, tanpa menawarkan, dijual, menjual atau menukar atau menyerahkan narkotika bukan jenis tanaman.
"Memutuskan terdakwa Marzuki dengan pidana kurungan selama 20 tahun penjara dengan denda dua miliar subsider satu tahun penjara," ujar ketua Majelis hakim Jhonson Sirait didampingi dua anggota hakim Endah Karmila Dwi dan Ramauli Purba, Senin (15/1/2018).
Dua terdakwa lainya Suwiri dan Acyadi diputus secara bersama.
Mereka menerima putusan 19 tahun penjara dengan denda 2 miliar subsider satu tahun.
"Kalian berdua saya kasih hukuman satu tahun lebih ringan satu dari tuntutan jaksa," ujarnya
Mendengar tiga putusan terdakwa tersebut, para terdakwa langsung menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Haryo Nugroho menyatakan masih pikir-pikir untuk tiga putusan tersebut meski putusan terhadap Marzuki sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Saya masih pikir-pikir. Kami laporkan dulu ke pimpinan soal putusan itu," kata Haryo.
Ia berpendapat bahwa hukuman yang diberikan secara berbeda sesuai fakta dalam persidangan.
Jaksa berpandangan bahwa hakim memutuskan berbeda sesuai peranya masing-masing.
Dua terdakwa Achyadi dan Suwiri dalam persidangan dinyatakan jujur dan kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Jadi, kalau saya lihat memang dua terdakwa yang diputus 19 tahun dia lebih jujur dalam memberikan keterangan. Dari keterangan dua terdakwa Suwiri dan Achyadi jadi titik terang untuk mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Marzuki," kata Ahyadi.
Ke tiga terdakwa diamankan pada Maret 2017 diparkiran roda empat hotel Comfort Tanjungpinang usai menginap.
Saat diamankan oleh Satnarkoba Polres Bintan, di dalam bagasi mobil terdapat barang bukti sebanyak 16 kilogram berikut dengan ribuan pil ektasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penangkapan-narkoba_20170317_215026.jpg)