Terkait Penjualan Pulau Ajab, Ini Jawaban Private Island yang Berbasis di Kanada
Dalam situsnya, secara tegas pulau tersebut bisa dibeli oleh siapa saja yang mampu membayar 3,3 juta doilar AS atau sekitar Rp 44 miliar
TRIBUNBATAM.ID - Penjualan Pulau Ajab, Kabupaten Bintan, di situs privateislandonline,com membuat heboh.
Tidak hanya media-media nasional,m media asing pun ikut memberitakan hal ini.
Setelah memunculkan berbagai polemik, akhirnya Private Island Inc yang berkantor di Ontario, Kanada, buka suara.
Seperti dilansir dari BBC, perusahaan itu membantah menjual Pulau Ajab, namun hanya menawarkan penyewaannya.
Baca: Data BPN, Pulau Ajab Berstatus Hutan Lindung. Kok Bisa-bisanya Dijual Secara Online?
Baca: Heboh! Pulau Ajab Dekat Pulau Bintan Dijual di Situs Online Rp43,9 Miliar! Ini Sensasinya!
Baca: BREAKINGNEWS: Tak Hanya Jual, Pulau Ajab di Situs Ini Juga Ada Simulasi KPR-nya!
Dalam situsnya, secara tegas terlihat bahwa pulau tersebut bisa dibeli oleh siapa saja yang mampu membayar 3,3 juta doilar AS atau sekitar Rp 44 miliar tanpa penjelasan tentang persyaratan calon pembeli.
Statusnya juga tegas tertulis, yaitu freehold, yang dalam istilah properti berarti kepemilikan permanen atas tanah atau properti dengan kebebasan untuk menjualnya.
Status itu berbeda dengan leasehold yang merupakan kepemilikan dalam waktu tertentu atau menyewa.
Ketika dihubungi per telepon, seorang yang mengaku sebagai asisten di bagian media, Aba, menyatakan tidak bisa memberi komentar.
Email pertanyaan dari BBC sudah diteruskan langsung pada pimpinan perusahaan, yang menurutnya sedang tidak berada di kantor.
"Sejauh yang saya tahu, semua pulau di kawasan tersebut berupa leasehold. Selain itu saya tidak punya informasi lainnya," jelas Aba kepada wartawan BBC Indonesia, Liston P Siregar.
Ketika disebut bahwa di situs disebutkan dengan tegas disebutkan bahwa statusnya freehold, dia hanya menambahkan, "Saya akan cek lagi."
Pulau tak berpenduduk tersebut luasnya sekitar 30 hektare,