Terkait Penjualan Pulau Ajab, Ini Jawaban Private Island yang Berbasis di Kanada

Dalam situsnya, secara tegas pulau tersebut bisa dibeli oleh siapa saja yang mampu membayar 3,3 juta doilar AS atau sekitar Rp 44 miliar

privateislandonline.com
Pulau Ajab 

Pulau Ajab digambarkan memiliki pantai berpasir dan hanya berjarak sekitar 20 menit dengan menumpang perahu motor dari Pulau Bintan.

Walau tak ada pembangunan di sana -seperti disebutkan situs Private Island Inc- pembangunan di pulau tersebut diizinkan.

Namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritimin, Luhut Panjaitan, menegaskan bahwa penjualan pulau ke pihak asing tidak dibenarkan.

"Masa pulau dibeli, kalau dia mau pakai kan sudah ada aturannya," kata Luhut kepada sejumlah wartawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, pulau-pulau kecil sebenarnya tidak bisa dialihkan kepemilikannya ke entitas asing, seperti dijelaskan mantan Dirjen Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad.

"Soal apakah pulau kecil bisa dijual atau tidak, pertama kita lihat dari rezim hukum pertanahan. Indonesia mengenal ada hak-hak atas tanah, mulai dari hak milik, sampai yang paling lemah adalah hak pakai.

"Yang saya tahu yang boleh mempunyai hak milik sampai pada hak guna usaha hanya warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Sedang hak pakai, ada peluang diberikan kepada pihak asing."

Sedang UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menurut Sudirman Saad, tidak mengatur secara tegas apakah sebuah pulau bisa dijual atau tidak, namun pada prinsipnya dikenal fungsi pertahanan dan kesejahteraan.

"Dari sisi pertahanan, pulau-pulau terluar itu sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh entitas, apakah itu badan hukum atau perorangan."

Bagaimanapun ada peraturan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut, antara lain untuk pendidikan, pelatihan, konservasi, dan tidak ada pemanfaatan secara masif untuk komersial.

"Kalau hanya sekedar tempat tinggal apalagi untuk rekreasi, saya kira masih memungkinkan, kecuali untuk pulau-pulau terluar."

Lantas bagaimana dengan kemungkinan sebuah pulau kecil ditawarkan secara terbuka kepada pihak asing?

"Yang penting tidak hak milik, tidak hak guna bangunan, tidak hak guna usaha, dan hak pakai juga ada syarat-syaratnya. Tapi di luar hak-hak itu, misalnya hak sewa, ya boleh saja. Apa bedanya dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang membangun hotel di Jakarta. Mungkin sebagian besar sahamnya milik asing."

Sudirman Saat menambahkan pemanfataan pulau-pulau kecil sebenarnya merupakan isu lama.

"Bagaimanapun pulau kecil mestinya menjadi resources (sumber daya) yang bisa memberikan kontribusi kepada kesejahteraan negara. Kita tidak boleh terlalu sensitif, sedikit-sedikit tidak boleh, ini tidak boleh, itu tidak boleh."

Sumber: BBC Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved