TERUNGKAP! Kayu Broti Diarahkan Pelaku ke Tubuh Johan. Kapolres: Ada Saksi yang Bohong
AA (17) dan MJ (15) ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, bahkan sampai melakukan empat kali gelar perkara
Ardyanto juga mengungkapkan alibi pengakuan saksi kepada Satuan Lakalantas, namun ada kejanggalan sehingga Satuan Resktim kemudian dilibatkan.
Ada saksi yang berbohong karena diintervensi tersangka," ujarnya.

Pelaku diamankan dirumahnya masing-masing, Jumat dinihari, pukul 02.00 WIB.
Keduanya diancam dengan pidana berbeda.
MJ dikenakan Pasal 351 ayat 3 kUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Sedangkan AA dikenakan pasal 156 turut serta berbuat tindak pidana penganiayaan.
Ardyanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pada Kamis malam, pukul 22.00 WIB, terdapat dua kelompok yang nongkrong berseberangan jalan di jembatan tersebut.
Saat itu, korban berulang kali ngetrek di jembatan tersebut.
Kelompok pelaku yang berjumlah lima orang awalnya tenang.
Namun lama-kalamaan pelaku mulai panas saat korban melintas menekan gas kencang-kencang dan mengeluarkan suara keras pada knalpot motornya.
Tak terima, kedua pelaku akhirnya mendekati rombongan korban dan membalas dengan geberan knalpot.
Setelah saling panas-panasan, dua pelaku mengambil dua balok ke arah Ramayana, satu jenis kayu broti dan satu lagi batang kayu bulat.
Setelah itu, keduanya menunggu Johan melaju dengan kecepatan tinggi dan mengarahkan kayu ke badan korban.