Berawal dari 2 Orang Ini, Polisi Ungkap Jaringan Pengendar Sabu Malaysia di Karimun
Mereka diamankan Satreskrim Polres Karimun secara terpisah dalam waktu 3 hari di beberapa lokasi di Pulau Karimun Besar dan Pulau Kundur
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun mengamankan tujuh pria, masing-masing berinisial Re, An, Ms, Th, Ra, Hk dan Uh.
Ketujuh orang itu tergabung dalam satu jaringan peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia di Kabupaten Karimun.
Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun secara terpisah dalam waktu tiga hari di beberapa lokasi di Pulau Karimun Besar dan Pulau Kundur.
Terungkapnya jaringan ini berawal dari polisi yang mendapatkan informasi mengenai adanya orang memiliki narkoba di kawasan Pangke, Kecamatan Meral Barat, Rabu (17/1/2018) malam sekira pukul 21.35 WIB.
Di lokasi polisi mengamankan dua orang pria Re dan An.
Baca juga: Nasib Dua Oknum TNI Terlibat Penyelundupan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi
"Barang bukti yang diamankan dari Re san An satu paket sabu dengan berat 1,80 gram, tiga laket kecil sabu, dua alat hisap sabu, satu unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lain yang disinyalir terkait," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias, Sabtu (20/1/2018).
Pengakuan Re, barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial Ms. Polisi kemudian mendatangi kediaman Ms di Bukit Tembak, Kecamatan Meral, pada Kamis (18/1). Ms pun diamankan polisi di rumahnya dengan 12 paket sedang sabu dengan berat kotor 64,78 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus sabu serta beberapa barang bukti lainnya.
Setelah ditangkap, Ms mengaku telah memberikan sabu kepada Re.
"Ms mengakui sudah lima kali melakukan pembelian narkotika jenis sabu ke Malaysia," kata Nendra.
Setelah melakuan pengembangan, polisi mengamankan anggota jaringan berinisial Th dan Ra di Komplek PT Timah, Prayun nomor D73A, Kecamatan Kundur, Jumat (19/1) sekira pukul 08.30 WIB.
"Awalnya Th tidak mengakui menyimpan barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan satu alat hisap sabu, kaca pirex yang masih ada sisa sabu dan beberapa barang bukti lain di kotak di meja belakang rumah," ujar Nendra.
Kepada polisi Th mengaku telah membagikan sebagian sabu kepada Hk, warga Kecamatan Kundur Utara.
Satres Narkoba Polres Karimun langsung melakukan pengembangan. Di hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB polisi mengamankan dua orang Hk dan Uh di jalan Hang Tuah, Kecamatan Kundur Utara.
"Para tersangka kita bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Karimin untuk ditindak lanjuti," kata Nendra. (ayf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/lima-dari-7-anggota-jaringan-pengedar-sabu-di-karimun_20180121_122331.jpg)