Divonis Dalam Status Buron, Namanya Disebar Tanpa Foto. Waduh, Bagaimana Orang Bisa Tahu?

"Iya, sudah diputus dan sudah berkekuatan hukum tetap. Seperti pengumuman yang terpampang ini, terdakwa divonis 4 tahun penjara denda Rp150 juta

TRIBUNWOW
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang akhirnya menuntaskan proses persidangan kasus korupsi terdakwa Agus Mulyana.

Sidang dilaksanakan dengan sistem In absentia atau sidang tanpa terdakwa karena terdaka kasus dugaan penggelapan penggelapan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam.

Kasus ini merugikan negara hingga Rp 5,3 miliar lebih dari total anggaran Rp 10 miliar.

Putusan itu berdasarkan surat yang dikeluarkan PN Tanjungpinang dengan nomor :2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg.

"Iya, sudah diputus dan sudah berkekuatan hukum tetap. Seperti pengumuman yang terpampang ini, terdakwa divonis 4 tahun penjara denda Rp150 juta dengan ketentuan juga tidak membayar denda diganti dengan kurungan penjara 3 bulan," ujar Humas PN Tanjungpinang Eduart Sihaloho kepada wartawan, Jumat (25/1/2017) di PN Tanjungpinang.

Meski menjalankan sidang dengan sistem In Absentia, ‎Agus Mulyana justru dapat kurungan penjara lebih ringan 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa.

Dalam surat pengumuman di PN Tanjungpinang, pihak kejaksaan sengaja menempelkan di papan pengumuman‎ dengan maksud memberitahu terdakwa masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sehingga, bagi masyarakat yang mendengar atau melihat informasi keberadaan terdakwa, dapat menghubungi sesuai alamat yang tertera di pengumuman.

Hanya saja ada yang janggal. Di pengumuman tersebut. tidak disertakan foto DPO Agus Mulyana.

Pengunjung yang melihat pengumuman tersebut terlihat senyum-senyum dan bertanya.

"Bagaimana bisa tahu orangnya kalau fotonya nggak ada? Nanti semua orang yang bernama Agus Mulyana tersinggung kalau kita bilang buron. Ada-ada saja," komentar seorang pengunjung.

Eduart mengatakan, kasus tersebut‎ dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 26 oktober 2017.

Pihaknya sudah mengeluasrkan surat perintah kepada Kepala Kejari Batam untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpisana melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2018 lalu.

Agus Mulyana sendiri selama ini tercatat bertempat tinggal di Jakarta.

Pria Lahiran 1969 itu tinggal di jalan keramat Pulo Gundul RT 9 RW 13 kelurahan Tinggi Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dia selaku Direktur Utama CV Indhiang Kuring yang telah sejak 2013 kabur saat ditetapkan sebagai tersangka.‎

Untuk melanjutkan proses hukum terdakwa, pada bulan Mei dimulai persidangan tanpa terdakwa.

Selain Agus, ada tiga terpidana lainnya dalam kasus ini.

Yakni Harijono, Waluyo dan Idit Mujihat Tulkim yang masing-masing dihukum dengan pidana 4,5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved