24 Anggota DPRD Pinang Kembalikan Mobil Dinas! Mengejutkan Ternyata Ini Gantinya!
Pada aturan tersebut anggota DPRD diberikan tunjangan sewa mobil. Namun mobil dinas yang digunakan harus dikembalikan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Sebanyak 24 unit mobil operasional Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sudah dikembalikan ke Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.
Mobil tersebut tampak diparkir rapi terparkir di Halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (29/1) untuk dilakukan pengecekan.
Baca: Inilah 10 Orang Terkaya Dunia Sepanjang Masa! Kekayaan Mansa Musa Paling Fenomenal!
Baca: Awalnya Takut Dekati Bu Tien! Terungkap Inilah Alasan Soeharto Nekat Menaksir Bu Tien!
Baca: Semalaman Kencan dengan Kapolsek, Atika Pulang Lemas Basah Kuyup! Muntahkan Cairan Ini
Kendaraan dinas anggota DPRD tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD. Pada aturan tersebut anggota DPRD diberikan tunjangan sewa mobil. Namun mobil dinas yang digunakan selama ini harus dikembalikan.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono mengatakan semua mobil operasional dari anggota dewan sudah dikembalikan ke pemerintah Kota Tanjungpinang.
"Anggota dewan sudah menerima tunjangan transportasi, jadi para anggota DPRD tidak boleh menggunakan mobil dinas, kecuali tiga pimpinan DPRD tetap difasilitasi kendaraan," kata Riono usai mengecek mobil tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari 30 anggota dewan, 3 orang pimpinan DPRD tetap difasilitasi mobil dinas. Kemudian ada tiga orang anggota dewan selama ini yang tidak menggunakan mobil dinas.
Sehingga sisanya 24 orang anggota dewan yang menggunakan mobil dinas, dan kesemua kendaraan tersebut sudah dikembalikan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Sehingga diketahui mana kendaraan yang benar-benar masih layak, dan mana mobil yang harus kita perbaiki.
"Kemudian kita atur penggunaanya untuk OPD dilingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membutuhkan mobil operasional untuk mendukung kegiatan di lapangan," katanya.
Seperti penggunaan untuk pimpinan-pimpinan Puskesmas, yang memang membutuhkan kendaraan. Semisalnya dalam keadaan darurat, mereka butuh mobil untuk membawa pasien yang sakit dan sebagainya.
"Pas kebetulan mobil ambulance tidak sedang ada di Puskesmas, mereka pun tidak punya mobil, kadang-kadang sampai meminjam mobil pick up untuk membawa pasien ke rumah sakit. Dengan adanya mobil ini nantinya, mudah-mudahan dapat membantu mereka,” kata Riono.
Selain itu, lanjutnya, beberapa OPD yang sudah mengajukan untuk menambah kendaraan operasional, juga sedang dipertimbangkan. Kedepan pihaknya juga akan coba bentuk tim untuk meneliti mobil-mobil yang kira-kira sudah bisa dilakukan pemusnahan aset.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Ndzib Agus Setia Budi menjelaskan di DPRD Kota Tanjungpinang terdapat 30 anggota legislatif.
Sebanyak 24 orang anggota DPRD diwajibkan menyerahkan kendaraan pinjam pakai ke Pemko Tanjungpinang, tiga anggota dewan ada yang tidak meminjam kendaraan. Sisanya tiga orang yang merupakan unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dari Pemko Tanjungpinang.
“Penarikan kendaraan para anggota dewan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kendaraan yang telah dikembalikan tersebut bisa dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan, tentunya melalui persetujuan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dprd-tanjungpinang_20180129_173903.jpg)