Gamawan Fauzi Siap Dikutuk dan Dihukum Mati Jika Terima Uang e-KTP, KPK: Kami Punya Bukti
Gamawan Fauzi langsung membantah bahkan siap dihukum mati jika memang terbukti menerima uang.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri tidak mempermasalahkan bantahan dari mantan Kemendagri, Gamawan Fauzi soal penerimaan uang proyek e-KTP.
Dia mengatakan, pihaknya punya bukti.
"Kami nanti punya bukti lah. Pak Gamawan boleh bilang bahwa itu menurut adiknya. Kami juga punya bukti bahwa beberapa harga ruko ketika dibeli Paulus dan kemudian berapa dia jual. Pelan-pelan kami buktikan," terang Irene Putri, Senin (29/1/2018) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Irene Putri kembali menegaskan memang pemberian tidak langsung diberikan ke Gamawan, melainkan melalui adiknya.
"Di dakwaan, pembelian kepada Pak Gamawan kan melalui Asmin Aulia dan Afdan adiknya. Jadi pembelian tidak langsung tapi melalui adiknya," ujar Irene Putri.
Baca: Saat Hendak Kembalikan Uang 500 Ribu Dolar AS dari Proyek e-KTP, Diah Dianggap Bunuh Diri
Baca: Namanya Terseret Kasus Setya Novanto, Gamawan Fauzi Mengaku Hidupnya Kini Sengsara
Diketahui, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Senin (29/1/2018) kemarin juga bersaksi di sidang dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam persidangan, hakim sempat bertanya soal apakah Gamawan pernah menerima aliran dana korupsi e-KTP?
Menjawab hal itu, Gamawan Fauzi langsung membantah bahkan siap dihukum mati jika memang terbukti menerima uang.
"Saya siap dihukum mati yang mulia. Saya sering dicurigai, silahkan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saja. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura juga. Ini sudah fitnah keterlaluan," tutur Gamawan Fauzi.
Lebih lanjut, hakim kembali bertanya apakah Gamawan Fauzi pernah menerima uang dari adiknya, Azmin Aulia?
Gamawan Fauzi juga membantah.
"Tidak pernah yang mulia. Ke kantornya saja saya tidak pernah. Kantornya, ruangannya dimana saya tidak tahu. Satu sen pun saya tidak pernah terima. Demi allah, saya ini anak ulama yang mulia. Ada tiga dosa besar, pertama sirik, kedua melawan orang tua, ketiga sumpah palsu. Silahkan buktikan kalau ada satu sen pun saya terima," tambahnya.
Sesuai dengan tuntutan terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK meyakini Gamawan Fauzi menerima aliran dana korupsi dalam proyek e-KTP.