Heboh! Untung Rp 10 Juta Sebulan, Begini Cara Sopir Taksi Online Bikin Order Fiktif Aplikasi 'Tuyul'

Aplikasi ini disebut "tuyul" karena pengemudi online seolah-olah mendapatkan penumpang, lalu mengantarkan sampai ke tujuan

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Para tersangka dan barang bukti kasus order fiktif taksi online di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018) 

"Soal tuyul, untuk teknis mendeteksinya kami enggak bisa share secara detail, kan, bagian dari penyelidikan kami bersama polisi, tetapi memang sistem kami sekarang sudah bisa mengidentifikasi jika mitra itu memainkan atau mencurangi," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (2/2/2018).

Menurut dia, Grab memiliki aplikasi khusus yang dapat mendeteksi otomatis para mitra yang melakukan order fiktif.

"Ada tim khusus untuk mendeteksi, itu enggak manual kami lihat satu per satu, enggak, itu otomatis," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka.

Sebanyak 10 di antaranya adalah pengemudi ojek maupun taksi online.

Pada tersangka AA dikenakan Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Sedangkan para mitra ojek online dikenakan Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 8-12 tahun dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana pejara paling lama 4 tahun. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved