Yunadi Melawan! KPK Bantah Ancam Keluarga Fredrich Yunadi. Begini Kehebohannya!

Alexa mengatakan, ibunya dipaksa membubuhkan tanda tangan di sebuah dokumen yang mana sang Ibu menolak

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Fredrich Yunadi yang menyebut penyidik KPK melakukan tindakan sewenang-wenang saat menyambangi kediaman Fredrich.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menegaskan KPK tidak pernah melakukan hal-hal yang dituding keluarga Fredrich.

Baca: Penusuk Kapolsek Katingan Hulu Tewas Ditembak, Ngeri Aksinya Serang Mapolsek!

Baca: Mendagri Blak-blakan Banyak Warga Miliki e-KTP Ganda! Mengejutkan Modus Bikinnya!

Baca: Inilah Kisah Cinta Soeharto di Masa Muda! Terungkap Beginilah Caranya Menaksir Ibu Tien!

Baca: Mengejutkan! Veronica Tan Sudah Setahun Tak Jenguk Ahok dan Tak Ada Komunikasi

Baca: Heboh! Pernikahan Anak Pengusaha Tambang! Pesta 10 Hari 10 Malam, Sewa Belasan Artis Tenar!

"Untuk ancaman ke keluarga, kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal hal seperti itu," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).

Diketahui, saat itu anak kedua Fredrich, Alexa Yunadi, mengkritik sikap KPK melakukan paksaan terhadap ibundanya saat mendatangi rumahnya pada Kamis 1 Februari lalu.

Alexa mengatakan, ibunya dipaksa membubuhkan tanda tangan di sebuah dokumen yang mana sang Ibu menolak dan meminta dihadirkan pengacara suaminya.

Febri menerangkan, justru kedatangan KPK untuk melakukan pemenuhan hak hak tersangka.

"Jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah FY saat pelimpahan diadakan penyidik ke JPU, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka," terangnya.

Menurut Febri jika keluarga Fredrich menolak menandatangani berita acara penahanan, KPK tak perlu melakukan pemaksaan.

Sebab, solusi hukumnya cukup dengan membuat berita acara penolakan.

KPK juga menilai apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved