OTT Pungli PLN Karimun. Modusnya, Disuruh Pakai Meteran Bekas, Malah Didenda Rp 32 Juta
Seorang oknum pegawai PLN Rayon Tanjungbalai karimun ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polres Karimun, Selasa (13/2/2018).
Laporan Tribunnews Bata, Elhadif Putra
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang oknum pegawai PLN Rayon Tanjungbalai karimun ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polres Karimun, Selasa (13/2/2018).
Menurut informasi, korban berinisial Ij diharuskan membayar denda sebesar Rp 32 juta oleh Cht alias Indra (30).
Pria asal Buru tersebut memaparkan kejadian yang membuatnya diperas oleh oknum pegawai BUMN yang bergerak di bidang kelistrikan itu.
Baca: BREAKINGNEWS: Tim Saber Pungli Karimun Operasi Tangkap Tangan Pegawai PLN Tanjungbalai!
Baca: Kabar OTT Pungli Hebohkan Kantor Camat Bintan Timur! Benarkah Ada Penangkapan?
Ij yang diwawancarai melalui ponselnya pada Selasa sore mengatakan, pada dua tahun lalu, ia ingin melakukan pemasangan listrik baru di rumahnya.
Pada saat itu, Indra yang merupakan Kasubsi PLN Rayon Tanjungbalai Karimun di wilayah Buru menyarankan untuk memasang meteran listrik bekas atas nama orang lain dengan biaya pemasangan sebesar Rp 5 juta.
Kepada Ij, Indra meyakinkan jika tidak akan ada masalah di kemudian hari.
"Saya mau pasang yang baru, tetapi katanya tak ada (meteran) yang baru. Dia yang nyarankan pasang meteran bekas. Saya tanya, apakah tidak akan menjadi masalah? Katanya tak ada masalah. Ya sudah, yang penting bagi saya lampu di rumah saya menyala dan tak ada masalah dikemudian hari," terang Ij.
Selama dua tahun terakhir Ij tetap tenang dan terus membayar tagihan pemakaian listriknya setiap bulan.
Bahkan Ij juga sempat melakukan penambahan daya melalui Indra sebanyak dua kali, yakni dari enam ampere ke 10 ampere dengan biaya Rp 3,5 juta dan penambahan lagi ke 16 ampere dengan biaya Rp 3,5 juta.
"Jadi totalnya itu pasang Rp 5 juta sama tambah daya dua kali Rp 7 juta," kata Ij.
Namun sekira lima hari yang lalu, tiba-tiba seorang wanita yang mengaku dari PT PLN Persero Wilayah Riau dan Kepri Area Tanjungpinang mendatangi Ij.
Wanita tersebut mengatakan jika Ij telah melakukan pelanggaran karena menggunakan meteran atas nama orang lain.