OTT Pungli PLN Karimun. Modusnya, Disuruh Pakai Meteran Bekas, Malah Didenda Rp 32 Juta
Seorang oknum pegawai PLN Rayon Tanjungbalai karimun ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polres Karimun, Selasa (13/2/2018).
Karena pelanggaran itu Ij harus membayar denda sebanyak Rp 32 juta atau meteran listrik di rumahnya dicopot.
Disebutkan Ij, sempat terjadi perdebatan antara dia dan wanita itu.
Bahkan Ij menyampaikan akan melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Namun wanita itu menantang Ij dengan mempersilakan membuat laporan polisi.
"Diminta uang sebanyak Rp 32 juta, kalau tidak listrik dicabut. Kalau kita tidak bayar bolehlah. Tapi kita kan bayar. Saya bilang saya laporkan ke polisi. Kata dia, laporkan saja," terang Ij lagi.
Selanjutnya, Indra kembali menyarankan agar permasalahan tidak perlu diperpanjang dengan cara Ij memasang kembali meteran yang baru dengan biaya Rp 15 juta.
Karena tidak mau listrik di rumahnya diputus, Indra kemudian membayarnya.
"Kepala PLN (Buru) yang lama itu bilang datangkan meteran. Saya disuruh bayar meteran baru bayar Rp 15 juta," ujar Ij.