Jumat, 24 April 2026

Sidang Pembakaran Kantor Tiket, Hakim Sindir Jaksa: Lamban dan Tidak Menguasai Materi

Hakim menilai tim kejaksaan tidak menguasai materi persidangan dalam kasus pembakaran kantor agen perjalanan PT Pelnas Pasifik Ferry Line.

Suasana sidang pembakaran kantor agen perjalanan di PN Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG - Tak sabar dengan kinerja lamban aparat Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, hakim ketua sidang kasus ini menyindir Jaksa penuntut umum (JPU) Riki Trianto yang lamban.

Bahkan hakim menilai tim kejaksaan tidak menguasai materi persidangan dalam kasus pembakaran kantor agen perjalanan PT Pelnas Pasifik Ferry Line.

Eduart Sihaloho selaku ketua majelis hakim menganggap Riki Trianto tidak fokus, bahkan terkesan banyak alasan.

Baca: Makin Gampang, Bayar Taguhan Air ATB Kini Bisa di Gerai Indomaret

Baca: NGAKAK! Tak Mau Pisah dengan Tas dan Dompet, Wanita Ini Rela Masuk Pemindai X-ray. Videonya Viral

Baca: MERINDING! Ada Penampakan di Makam Emma yang Dibunuh Suaminya. Ini Cerita Penjaga Makam

Baca: Sebelum Lakukan OTT, Polisi Intai Pelaku Selama Sepekan. Saya Kaget Ternyata Bapak Itu Polisi

Salah satunya saat Riki bertanya kepada tiga orang saksi yang merupakan karyawan agen perjalanan tersebut soal pemesanan tiket.

"Haduuh gimana ini. Nggak ada ya, Pak Jaksa pesan tiket kapal pakai on‎line? Gimana jaksa ini?" kata Eduart pada persidangan, Rabu (14/2/2018).

Hakim juga menyindir Jaksa saat menyajikan tayangan video CCTV pembakaran.

Riki dianggap lamban menyajikan rekaman CCTV. "Jaksanya ini nggak kayak jaksa sidang Jessica (kasus pembunuhan di kafe di Jakarta) yang cepat menyajikan rekaman CCTV," katanya lagi.

"Maaf yang mulia, panas ruangan ini," kata Riki Trianto memberikan alasan.

Tiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Emi Siska Sari yang diduga membakar kantor agen tiket kapal internasional.

Dalam keterangan saksi Selvi dengan Winu, saat itu ia keluar dari kantor bersama terdakwa.

"Saat itu saya keluar bersama terdakwa sore. Lalu terdakwa yang pegang kunci pintu balik lagi ke‎ kantor. Katanya ambil barang yang ketinggalan. Itu ketahuan saat terdakwa sudah balik lagi dan kita posisi sedang di Potong Lembu," kata Selvi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved