Sidang Pembakaran Kantor Tiket, Hakim Sindir Jaksa: Lamban dan Tidak Menguasai Materi
Hakim menilai tim kejaksaan tidak menguasai materi persidangan dalam kasus pembakaran kantor agen perjalanan PT Pelnas Pasifik Ferry Line.
Sementara itu, Winu menuturkan bahwa saat itu memang terdakwa pernah berandai-andai bercerita jika kantor tempat kerjanya kebakaran.
"Terdakwa hanya berandai-andai, belum kebakaran. Dia bilang 'bagaimana kalau kantor ini kebakaran ya'. Saya jawab, jangan sampailah," katanya memberikan kesaksian.
JPU dalam persidangan turut menunjukan rekaman CCTV.
Dalam CCTV tersebut terlihat terdakwa masuk ke bawah meja kerjanya.
Tak lama kemudian, asap kecil keluar dan kemudian dilanjutkian api yang terue membesar dan membakar ruang utama.
Namun beruntung, server perangkat CCTV tidak mengalami kerusakan sehingga rekaman tersebut bisa menjadi petunjuk pembakaran.
Dalam persidangan kali ini, terdakwa nampak membawa dua orang pengacara dari TNI Angkatan Laut karena Emi merupakan Istri seorang TNI AL yang berdinas di Tanjungpinang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-pembakaran-kantor_20180214_211733.jpg)