Heboh! Ribuan Guru Honorer Disuruh Kembalikan Uang Transportasi Pemberian Pemkab!
Bagai jatuh tertimpa tangga, honor mendidik dan mengajar yang jauh di bawah UMK, para guru harus mengembalikan uang
Para guru takut apabila tidak mengikuti kebijakan itu maka akan berdampak pada keberlangsungan kegiatan mengajar mereka.
Semetara itu saat dikonfirmasi oleh Tribunjateng.com, Sekda kabupaten Kendal, Muh Toha membernarkan hal itu.
Ia mengatakan hal itu terjadi karena BPK menemukan kesalahan pada laporan keuangan. Itu terjadi pada bagian pemberian uang transportasi dengan bantuan uang saku untuk guru tidak tepat
"Kami akan menggunakan langkah yang lebih bijak pada tahun 2018 yaitu dengan menaikkan bantuan uang saku mereka sehingga para guru tidak keberatan dengan pengembalian uang itu," ujarnya.
Ia menambahkan karena berkaitan dengan pengembalian uang tersebut, pemkab belum membatasi sampai kapan pengembalian itu. Ia mengatakan proses pengembalian itu dilakukan secara bertahap.
"Kami melihat subyek dari yang diminta mengembalikan uang itu adalah guru tidak tetap. Apalagi penghasilan mereka tidak banyak, kami tidak langsung meminta para guru untuk mengembalikan secara langsung," pungkasnya (*)