Status Darurat Negeri Paling Eksotis di Dunia Maladewa Diperpanjang, Wisman pun Batal Datang

Keadaan darurat telah diumumkan oleh presiden Maladewa, Abdulla Yameen karena ancaman keamanan nasional dan krisis konstitusional.

traveltextonline
Keindahan Negeri Maladewa 

Dia telah memenjarakan anggota oposisi dan memecat dua kepala polisi yang memegang teguh putusan pengadilan tersebut.

Yameen meraih kekuasaan pada tahun 2013 dan langkahnya baru-baru ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuasaan menjelang pemilihan tahun ini.

India, sebagai negara tetangga, mendesak pemerintah untuk membebaskan kesembilan pemimpin oposisi tersebut sebagaimana dipersyaratkan oleh Mahkamah Agung.

Keindahan Negeri Maladewa
Keindahan Negeri Maladewa (traveltextonline)

Mantan presiden Mohamed Nasheed, yang berada di pengasingan, mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat memperpanjang keadaan darurat tanpa 43 suara.

Ibrahim Mohamed Solih, pemimpin kelompok parlemen koalisi oposisi tersebut, mengatakan: "Keadaan darurat ini ilegal ... Yameen telah membajak seluruh negara bagian dan memerintah Maladewa seperti seorang diktator militer."

Parlemen mengatakan bahwa mereka bisa menyetujui keadaan darurat karena sebuah prosedur yang tidak memerlukan kuorum dan meminta pendapat mengenai masalah tersebut dari Mahkamah Agung.

Mantan jaksa agung Ahmed Ali Sawad mengatakan bahwa lebih dari setengah anggota parlemen harus hadir untuk memberikan suara pada keputusan darurat tersebut.

Pada saat pemungutan suara tentang persetujuan keadaan darurat, seluruh 38 anggota parlemen partai yang berkuasa menyetujui pemungutan suara tersebut.

Pemungutan suara digelar dalam sidang parlemen yang luar biasa. Sidang ini diboikot oleh pihak oposisi dengan alasan konstitusi bahwa harusnya sidang diikuti 43 43 anggota parlemen.

Shahinda Ismail, direktur eksekutif Jaringan Demokrasi Maladewa mengatakan bahwa partai yang berkuasa telah secara efektif dan sepenuhnya menghapus semua sistem pemerintahan yang demokratis dan sah. (Channel NewsAsia)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved