ADA ADA SAJA
CINTA SEGITIGA UNIK! Cowok Hamili Dua Wanita, Berujung ke Meja Hijau. Tapi Dia Cuma Jadi Saksi
Ari terlibat cinta segitiga dengan seorang wanita berinisial D (24), warga Gondokusuman dan K (24), warga Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
TRIBUNBATAM.ID, YOGYA - Yustinus Ari (29) mungkin bisa disebut cowok yang beruntung kendati perilakunya memalukan.
Ari terlibat cinta segitiga dengan seorang wanita berinisial D (24), warga Gondokusuman dan K (24), warga Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Ke tiga orang ini sebenarnya bekerja satu kantor, namun mereka hamil oleh orang yang sama, yakni Ari.
Tetapi, cinta segitiga mereka akhirnya berlanjut ke kasus hukum dan bahkan sampai ke meja hijau.
Di bilang beruntung, Ari bukan sebagai terdakwa dalam kasus ini, tetapi hanya sebagai saksi.
Sebab, yang menjadi objek perkara bukan masalah cinta segitiga atau kehamilan tetapi karena kasus pelanggaran UU ITE.
Hal itu gara-gara D yang merupakan tunangan dari Ari memposting foto K disertai tulisan berisi makian di akun media sosial (Medsos) instagram.
K yang tidak senang kemudian melaporkannya ke Polsek Kotagede dan akhirnya D harus menerima nasib menjadi tersangka.
Kapolsek Kotagede, Kompol Gunawan mengatakan bahwa ketiganya merupakan rekan kerja di sebuah tempat spa di daerah Yogyakarta.
Karena itulah mereka saling mengenal satu sama lain.
D terjerat pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermula dari ketidakterimaan D terhadap K yang mengaku dihamili oleh tunangannya Ari.
Karena usia kehamilan K sudah lebih dari 4 bulan saat itu, ia memutuskan untuk mendatangi Ari dan D.
Setelah bertemu, K meminta pertanggungjawaban kepada Ari dan sempat terjadi cekcok di antara kedua perempuan tersebut.
"Jadi saksi (Yustinus Ari) ini sudah tunangan, tapi malah punya hubungan khusus sama teman satu kerjaannya."
Namun, masalahnya jadi semakin runyam karena D ternyata juga dalam kondisi hamil oleh pria yang sama.