Peralatan yang Dibawa Dua WNA Membuat Petugas Imigrasi Karimun Curiga. Ternyata untuk Ini
Dua warga Negara Asing (WNA) di Karimun ditemukan menggunakan izin berkunjung untuk bekerja.
Laporan Tribun Batam Elhadif Putra
TRIBUNBATAM.ID, KARIMUN - Dua warga Negara Asing (WNA) di Karimun ditemukan menggunakan izin berkunjung untuk bekerja.
Kedua pria yang masing-masing bernama M Nasir asal Singapura serta George dari Filipina tersebut bekerja di PT Saipem Indonesia di Karimun.
Mereka menggunakan visa kunjungan ke Indonesia dan beralasan datang hanya untuk melakukan konsultasi.
Namun ketika melihat barang bawaan mereka, petugas merasa curiga dan kemudian melakukan penyelidikan.
Benasr saja, setelah dilakukan pengecekan, mereka kedapatan melakukan aktivitas pengecatan di perusahaan asal Italia yang terletak di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun itu.
"Kedua orang ini diamankan di PT Saipem. Kedatangan mereka melakukan aktivitas bekerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Mas Arie Yuliansyah Dwiputra melalui Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian (Insarkomkim) Ryawantri Nurfatimah saat ekspos penindakan WNA, Kamis (1/3/2018).
Selain dua orang WNA tersebut, selama tahun 2018 ini Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun juga mengamankan dua WNA asal Malaysia, Abd Malik bin Muhamamad Desa dan M Yazid bin Jamil.
"Keempat orang ini diamankan di lokasi berbeda, yaitu di angkringan kawasan Teluk Air, Pelabuhan Internasional dan PT Saipem," ujar Rya.
Abdul malik kedapatan telah melebihi ijin tinggal yang seharusnya hanya dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari.
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Malik telah menetap selama tujuh bulan di Karimun.
Abdul Malik datang karena istrinya sakit keras di Karimun. Tak lama setelah ia datang, istrinya meninggal dunia. Pria itu tidak kembali ke negaranya karena tidak memiliki biaya lagi.
"Abdul Malik ini telah melanggar pasal 124 huruf b UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang asing tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku ijin tinggalnya atau over stay," jelas Rya.
Sedangkan M Yazid, diduga melanggar ijin tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Ia diketahui masuk ke Indonesia menumpang speedboat milik temannya ke Karimun.
"M Yazid masuk Indonesia karena melarikan diri dari rehabilitasi narkoba di Malaysia," terang Rya.