Kasus Tanggul Urug di Karimun! Jaksa Tuntut Terdakwa 6 Tahun Penjara. Ini Alasan Jaksa!

Kasus Tanggul Urug di Karimun jaksa menuntut hukuman penjara selama 6 tahun terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

TribunBatam/Wahib Waffa
Terdakwa crishtoper dewabrata usia dituntut JPU atas kasus korupsi tanggul Urug, Tanjung Batu, Karimun 

TRIBUNBATAM.ID, TANJUNGPINANG-Terdakwa kasus Tanggul Urug, Tanjungbatu kabupaten Karimun Cristoper Dewabrata menjalani sidang tuntutan. Sekaligus terdakwa korupsi yang dituntut terlama sepanjang beberapa tahun terakhir oleh Kejati Kepri.

Menggunakan kemeja putih lengan panjang, Cristopher duduk tenang di bangku pesakitan. Ia mendengarkan kata demi kata tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri Roesli SH.

Baca: Pernikahannya Sempat Menghebohkan Medsos! Penampakan Slamet dan Nenek Rohaya Bikin Kaget!

Baca: Massa Tak Dikenal Keroyok Anggota Brimob Hingga Terkapar Penuh Tusukan! Begini Kronologinya!

Baca: Terungkap! Inilah 10 Khasiat Labu Siam Jarang Terungkap! Nomor 1-10 Benar-benar Mengejutkan!

Baca: Namanya Barisan Terate! Inilah Pengawal Paling Kontroversial Soekarno-Hatta Selama di Yogya!

"Meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman penjara selama 6 tahun penjara. Selain itu denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Roesli membacakan tuntutan, Senin (5/3/2018).

Menurut JPU berdasarkan fakta persidangan, terdaka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan menguntungkan diri sendiri

atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan merugikan perekonomian negara.

‎Atas tuntutan itu, terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 nomo 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dikenakan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,2 miliar lebih.

"Dengan ketentuan terdakwa harus membayar uang pengganti sebulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mengembalikan maka aset terdakwa akan disita.

Jika memang masih belum cukup harta benda terdakwa untuk mengganti kerugian negara maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun penjara," tuturnya membacakan.

Mendengar putusan tersebut ketua majelis hakim terdakwa Santonius Tambunan didampingi Yon Efri dan Suherman memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya. ‎Terdakwa melalui kuasa hukumnya Herly Irawan menyatakan akan mengajukan pledoi.

"Oke Pledoi terdakwa setidaknya akan dilaksanakan pada Kamis (15/3/2018) nanti ya. Sepakat ya semua," kata Majelis hakim Santonius Tambunan menentukan jadwal sidang.

Kasus ini bermula dari proyek Tanggul Urug di Tanjungbatu, Karimun oleh Dinas PU provinsi. ‎Cristoper merupakan rekanan proyek sebesar Rp 16 miliar lebih. Satu terdakwa lainya Purwanta, pejabat Dinas PU Pemrov Kepri telah menjadi terpidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved