Kronologis Terdakwa Narkoba Laporkan Oknum Pegawai Rutan Karimun ke Polisi Hingga Rp800 Juta Raib

Kronologis terdakwa narkoba laporkan oknum pegawai Rutan Karimun dengan tuduhan penipuan dan penggelapan total Rp800 juta. Bermula dari putusan hakim.

TribunBatam.id
RUTAN KARIMUN - Potret Rutan Kelas IIB Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Terungkap kronologis terdakwa narkoba melaporkan oknum pegawai Rutan Karimun ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan hingga makelar kasus hingga Rp800 juta.Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Jordan, seorang terdakwa narkoba kepemilikan 10 kg sabu-sabu melaporkan seorang oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun berinisial Fe alias Gu ke Polres Karimun.
  • Oknum pegawai Rutan Karimun disebut meminta uang dengan janji membantu meringankan hukumannya jadi 9 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
  • Lewat penasihat hukum, Jordan mengaku rugi hingga Rp800 juta.
  • Laporan terkait penipuan dan penggelapan dibuat setelah PN Karimun memvonis Jordan seumur hidup.

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menjadi sorotan sejak beberapa hari terakhir.

Itu setelah seorang atas nama Jordan melalui kuasa hukumnya, Ronald Reagen Sunarto Baringbing melaporkan oknum pegawai Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu ke Polres Karimun.

Tuduhannya tak main-main. Oknum pegawai Rutan Karimun berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga menjadi makelar kasus.

Jordan mengaku rugi hingga Rp800 juta.

Selain oknum pegawai Rutan Karimun, Jordan melalui kuasa hukumnya juga melaporkan seseorang berinisial Ep.

"Ada dua orang yang kami laporkan ke Polres Karimun. Kalau Ep ini, kami belum tahu dia ini siapa," ungkap Ronald Reagen Sunarto Baringbing.

Keduanya menurut Ronald bersekongkol dan menipu serta menggelapkan harta kliennya hingga Rp800 juta.

Rinciannya uang tunai sebesar Rp 350 juta dan dua unit mobil. 

Masing-masing satu unit Toyota Fortuner dan satu unit truk Mitsubishi.

Kronologis

Laporan polisi mereka buat setelah oknum pegawai Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu menjanjikan kliennya bisa mengurus hukuman di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun menjadi lebih ringan.

Sebagai informasi, Jordan berurusan dengan hukum terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Dalam pertemuan itu, ia menyebut jika bisa meringankan vonis hukuman kliennya menjadi 9 tahun penjara.

Atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 19 tahun penjara.

Syaratnya, Jordan harus menyediakan uang sebesar Rp 350 juta.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved