Kepala Rutan Karimun Kaget Terdakwa Narkoba Laporkan Oknum Pegawainya Terkait Penipuan Rp800 Juta

Kepala Rutan Karimun buka suara setelah terdakwa narkoba melaporkan oknum pegawai ke Polres Karimun terkait dugaan penipuan hingga Rp800 juta.

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
RUTAN KARIMUN - Kepala Rutan Kelas IIB, Yoga Hadhi Wijaya kepada sejumlah awak media, Rabu (5/11/2025). Ia angkat bicara setelah seorang terdakwa narkoba melaporkan oknum anggotanya ke Polres Karimun terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta tuduhan makelar kasus hingga Rp800 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Jordan, seorang terdakwa narkoba kepemilikan 10 kg sabu-sabu melaporkan seorang oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun berinisial Fe alias Gu.
  • Oknum pegawai Rutan Karimun itu disebut meminta uang dengan janji membantu meringankan hukumannya jadi 9 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
  • Lewat penasihat hukum, Jordan mengaku rugi hingga Rp800 juta.
  • Laporan ke Polres Karimun terkait penipuan dan penggelapan dibuat setelah PN Karimun memvonis Jordan seumur hidup.

 

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Yoga Hadhi Wijaya, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun terkejut saat mengetahui seorang tahanan narkoba bernama Jordan melaporkan seorang anggotanya yang dituduh sebagai makelar kasus.

Informasi itu ia ketahui dari media. 

Kepala Rutan Karimun itu sudah memeriksa anggotanya berinisial Fe alias Gu untuk kepentingan internal.

"Saya terkejut begitu baca beritanya. Sekarang prosesnya masih berlangsung," ungkapnya saat ditemui di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/11/2025).

Sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Polres Karimun untuk memeriksa oknum pegawainya itu.

Yoga meminta masyarakat untuk bersabar tetap mengedepankan azas praduga sampai proses hukumnya di Polres Karimun selesai dilakukan.

Ia berjanji akan transparan dan kooperatif serta tidak akan melindungi bawahannya jika terbukti bersalah.

"Agar kasusnya menjadi terang," ujarnya.

Kepala Rutan Karimun juga memastikan keamanan Jordan selama berada di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Sebagai informasi, Jordan berada di Rutan Karimun terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 klogram.

"Jordan masih di sini, belum kami ambil keterangannya. Soal keamanannya saya jamin tidak akan terjadi apa-apa sama dia terkait laporannya tersebut," tegasnya.

Jordan melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum pegawai Rutan Karimun berstatus ASN berinisial Fe alias Gu ke Polres Karimun.

Fe alias Gu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 800 juta.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved