Cara Mudah Isi SPT Online atau e-Filling. Anda Telat? Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta Menanti

Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak

Editor: Mairi Nandarson
e-filing laporan SPT tahunan 

TRIBUNBATAM.id - Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Mendekati pertengahan bulan, waktu batas akhir pengiriman SPT kian dekat.

Namun, Anda tak perlu cemas.

Baca: CATAT! Biaya Haji Tahun Ini Naik Rp 345 Ribu Gegara 3 Faktor. Jatah Makan Jemaah Juga Ditambah

Baca: Sebelum Berangkat ke Sekupang, Buruh Berhenti di Simpang Base Camp dan Orasi. Lalu Lintas Macet

Baca: PENTING! Masih Diperbolehkan Bawa Power Bank ke Pesawat asalkan Penuhi 11 Persyaratan Ini

Mengisi dan mengirim SPT kini semudah dengan mendaftar akun media sosial baru.

Hanya butuh modal Wi-Fi atau internet saja, pengisian SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun.

Menurut pengalaman KONTAN (Kompas Gramedia Network), mengisi SPT via e-Filing hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 jam.

Itu pun sudah memperhitungkan kebingungan-kebingungan selama mengisi.

Biar tidak bingung, berikut langkah-langkah yang bisa mempermudah Anda dalam mengisi SPT via e-Filing.

Pertama, Anda harus punya Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca: Pesawat Jatuh dan Terbakar Saat Mendarat, 49 Orang Tewas. Pengakuan Korban Luka Bikin Merinding

Baca: TERUNGKAP! Syahrini Blak-blakan Soal Sosok Inisial H yang Selama Ini Diributkan: Bukan Mantan

Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang bisa di-download sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved