Cara Mudah Isi SPT Online atau e-Filling. Anda Telat? Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta Menanti
Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak
TRIBUNBATAM.id - Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Mendekati pertengahan bulan, waktu batas akhir pengiriman SPT kian dekat.
Namun, Anda tak perlu cemas.
Baca: CATAT! Biaya Haji Tahun Ini Naik Rp 345 Ribu Gegara 3 Faktor. Jatah Makan Jemaah Juga Ditambah
Baca: Sebelum Berangkat ke Sekupang, Buruh Berhenti di Simpang Base Camp dan Orasi. Lalu Lintas Macet
Baca: PENTING! Masih Diperbolehkan Bawa Power Bank ke Pesawat asalkan Penuhi 11 Persyaratan Ini
Mengisi dan mengirim SPT kini semudah dengan mendaftar akun media sosial baru.
Hanya butuh modal Wi-Fi atau internet saja, pengisian SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun.
Menurut pengalaman KONTAN (Kompas Gramedia Network), mengisi SPT via e-Filing hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 jam.
Itu pun sudah memperhitungkan kebingungan-kebingungan selama mengisi.
Biar tidak bingung, berikut langkah-langkah yang bisa mempermudah Anda dalam mengisi SPT via e-Filing.
Pertama, Anda harus punya Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Baca: Pesawat Jatuh dan Terbakar Saat Mendarat, 49 Orang Tewas. Pengakuan Korban Luka Bikin Merinding
Baca: TERUNGKAP! Syahrini Blak-blakan Soal Sosok Inisial H yang Selama Ini Diributkan: Bukan Mantan
Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang bisa di-download sendiri.