Dinikahi Kakek 71 Tahun dan Diberi Rp 1,4 M, Fitri Malah Sering Pergi dengan "Pebinor"

Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitri

handover
Tajuddin dan Fitriani 

Tajuddin adalah pensiunan pamong yang beberapa kali menjabat sekretaris daerah di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan itu menikah lagi setelah menduda setahun.

Istri pertamanya, Andi Kusriani, meninggal dunia pada 2016.

Kala dinikahi Tajuddin, Wakil Wali Kota Parepare periode tahun 2003 hingga 2008, Fitriani masih tercatat sebagai mahasiswi Universitas Bosowa (Unibos), Makassar.

“Hanya menunggu jadwal wisuda,” kata kakak kandung Fitriani, Andi Aso (27).

 Sebelum menikahi Fitri, Tajuddin dikabarkan menjual tanah miliknya di depan Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Dugaan Pebinor

Pengacara yang mewakili Tajuddin, Andi Aswar Aziz, menegaskan, kliennya sudah melayangkan surat gugatan cerai terhadap Fitri.

Rumah tangga Tajuddin-Fitriani kandas oleh kehadiran pebinor alias perebut bini orang.

Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitri.

“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone sejak 3 Januari 2018 lalu.

Dalam gugatan tersebut, juga diungkapkan Fitriani kerap menghabiskan waktu jalan-jalan bersama si pebinor, “Bahwa hubungan termohon dengan pacarnya itu sedemikian jauh, pergi berdua-duaan pada tempat-tempat hiburan dan menginap di hotel di Makassar bahkan hingga Bali.”

Sementara Kuasa hukum Fitriani, Ali Imran, mengatakan, tuduhan itu baru sebatas dugaan.

“Alasannya ada orang ketiga, tapi itu belum bisa dibuktikan dan terkesan mengada-ada,” ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved