Korupsi Proyek KTP Elektronik

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Bagaimana Jusctice Collaborator? Ini Kata Pakar

Sebagai pelaku utama, tidak kooperatif dan tidak ada niatan tulus untuk bongkar kasus. Terkesan hanya melibatkan orang lain tanpa argumentasi

Tribunnews.com
Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Undip, Pujiono berharap majelis hakim menambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Sebaiknya hak politiknya dicabut. Karena membahayakan kehidupan budaya politik bangsa," ujar pakar hukum pidana ini kepada Tribunnews.com, Kamis (29/3/2018).

Pegiat antikorupsi ini menilai dampak korupsi mantan Ketua Umum Golkar itu sudah mengganggu program negara.

Selain sebagai pemimpin para wakil rakyat di parlemen, sikap Setya Novanto dinilai tidak memberikan teladan bahkan merusak program negara dan citra DPR.

Ia juga menilai hakim harus menolak permohonan Justice Collaborator Setya Novanto.

Baca: Di Hadapan Setya Novanto, Jaksa:You Can Run, but You Cant Hide

Baca: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M. Ini 9 Pertimbangan Utama sang Jaksa

"Sebagai pelaku utama, tidak kooperatif dan tidak ada niatan tulus untuk bongkar kasus. Terkesan hanya melibatkan orang lain tanpa argumentasi dan punya bukti yang kuat," jelas Pujiono yang juga pegiat antikorupsi.

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"‎Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, ‎jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar USD 7,435 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun,"‎ ujar jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved