Korupsi Proyek KTP Elektronik
Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Bagaimana Jusctice Collaborator? Ini Kata Pakar
Sebagai pelaku utama, tidak kooperatif dan tidak ada niatan tulus untuk bongkar kasus. Terkesan hanya melibatkan orang lain tanpa argumentasi
Dalam merumuskan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan ialah perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah, perbuatannya menimbulkan kerugian negara serta tidak koperatif dalam penyidikan dan persidangan.
Sementara itu hal yang meringankan ialah Setya Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Dalam persidangan, jaksa KPK berpendangan Setya novanto terbukti secara sah dan meyakini ikut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP.
Mantan Ketua Umum Golkar ini dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara untuk mengkondisikan proyek e-KTP.
Setya Novanto juga terbukti menerima uang proyek e-KTP sebesar 7,3 juta Dollar AS. Yang bersangkutan dinilai menggunakan Made Oka dan Irvanto sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang e-KTP.
Selain itu, Setya Novanto juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima jam Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar yang berasal dari Johanes Marliem.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 16 Tahun Penjara, Hakim Diharapkan Cabut Hak Politik Setya Novanto, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/29/dituntut-16-tahun-penjara-hakim-diharapkan-cabut-hak-politik-setya-novanto?page=all.