Mengejutkan. Anak TKI yang Dipancung Ungkap Ibunya Dipaksa Berhubungan Intim oleh Majikan
Menurut Toriq, ibunya kerap mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya
Baca: LAGI-LAGI Lucinta Luna. Usai Isu Transgender Kini Kakinya Bikin Omongan Netizen
Baca: Hantu Wanita Berkebaya Merah di Pinggir Jalan Viral. Ternyata Begini Kisahnya
Tak hanya itu menurut Toriq pihak Konsulat Indonesia juga mengetahui peristiwa mengerikan yang dialami oleh sang ibu.
"Yang melakukan itu majikannya sekarang, konsulat juga tahu peristiwa itu," tambah Toriq.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan, pemerintah sudah berusaha keras dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.
“Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).
Nusron menjelaskan kronologi upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.
Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.
Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
Baca: Mulai Tahun Ini Pensiunan PNS Lebih Sejahtera. Dana Pensiun Dibayarkan Semua
Baca: Pengakuan Mengejutkan Istri Seorang PNS di Aceh: Suami Saya Pernah Tiduri 50 PSK. Gajinya Habis
“Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” ujar Nusron.
Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.
Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima.