Pilkada Tanjungpinang 2018

Belum Terdaftar sebagai Pemilih Pilwako, Lapor ke Posko Pengaduan Panwas! Ini Lokasinya!

Bagi warga Tanjungpinang yang belum terdaftar di DPS Pilwako, segera buat pengaduan ke Panwascam atau Panwaslu! Ini batas akhir pengaduan!

Tribunbatam/M Ikhwan
Kanan) Maryaman Ketua Panwas dan (Kiri) M Zaini Komisioner Panwaslu Tanjungpinang saat meninjau posko pengaduan masyarakat 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG-Panwaslu Kota Tanjungpinang telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)

bisa membuat aduan di posko yang berada di Kantor Panwaslu dan Kantor Panwascam se-Kota Tanjung pinang, hingga tanggal 7 April 2018.

Muhamad Zaini, Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang menegaskan posko tersebut sebagai bantuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi kepada seluruh warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca: Jadi Dosen Mendadak di IPDN Sumbar, Bupati Bintan Beri Kuliah Ini! Begini Pujian Direktur!

Baca: Ngaku Dipukul Helm saat Cari Bakso, Ririn Laporkan Pacar ke Polisi. Ini Kejadiannya!

Baca: Terungkap! Obrak-abrik Timor Timur, Pasukan Elite TNI Pakai Kaus Oblong! Mengejutkan Penyamarannya!

Baca: Tajir dan Berlimpah Kekayaan, Siapa Sangka Rumah Penyanyi Dangdut Ini Kondisinya Memprihatinkan!

Sehingga bisa menggunakan hak pilihnya dalam proses pemungutan suara pada 27 Juni 2018 nanti.

"Silakan melapor ke posko, sampaikan kepada jajaran pengawas kami. Bagi warga yang belum dicoklit,

belum masuk dalam DPS atau ada data yang tidak sesuai dalam DPS, agar dilakukan perbaikan DPS oleh jajaran KPU di tingkat PPK dan PPS", ujarnya, Senin (2/4/2018).

Zaini menjelaskan, Panwaslu menggerakkan Panwascam dan PPL, untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi warga agar masuk perbaikan DPS.

Tentunya dalam masa yang berlangsung sejak pengumuman di kelurahan tanggal 24 Maret, hingga perbaikan tanggal 7 April mendatang.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat serta pasangan calon dan tim pemenangannya, untuk proaktif dalam mencermati data pengumuman DPS yang terdapat di setiap kantor kelurahan, mungkin namanya belum masuk, nomor NIK dan KK yang tidak sesuai.

Kemudian bila ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat tapi masih masuk dalam DPS atau pemilih potensial tapi tidak punya e-KTP agar disampaikan kepada pihak terkait.

Saat ini sebanyak 144.241 warga yang sudah masuk dalam DPS. Masih ada 2.796 Jumlah Pemilih Potensial Non e-KTP yang belum masuk DPS.

"Berarti masih banyak warga yang harus dijamin dan diakomodir hak pilihnya dalam masa pemutakhiran data pemilih, agar bisa menyalurkan aspirasi kepemimpinannya pada masa pencoblosan nanti," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved