1.960 Hektare Lahan Hutan Lindung di Batam-Bintan Hendak Diputihkan! Ini Tujuannya!

1.960 hektare lahan hutan lindung bakal diputihkan bagi warga yang telah menghuninya! Benarkah?

tribunbatam/aminnudin
Ilustrasi. Suasana antrean pengambilan setifikat Prona di GOR Lebar Lemang Daun Kijang, Kamis (28/3/2018) 

TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN-Sekitar 1.960 hektare lahan hijau atau area berstatus hutan lindung bakal diputihkan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) 2018 ini. Seribu lebih hektar lahan tersebut mencakup Bintan dan Tanjunhpinang.

"Sebagian besar ada di Bintan," Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPKP) Unit IV Bintan-Tanjungpinang, Kamis (12/4/2018).

Baca: Terungkap! Golongan Darah Mencerminkan Kepribadian Anda! Golongan Darah Ini Paling Mengejutkan!

Baca: Heboh Mayat di Galang Batang! Hendak Pulang ke Rumah, Suhedy Kaget Lihat Orang Telungkup di Jalan!

Baca: Mengejutkan! Inilah 6 Bagian Tubuh Ayam Paling Berisiko! Jangan Dimakan Terlalu Sering!

Harap dicatat, kawasan hutan lindung dimaksud dalam program Tora ini adalah yang wujudnya di lapangan sudah diisi permukiman penduduk.

Bahkan sudah berdiri sejumlah bangunan fasilitas umum dan khusus selama bertahun tahun. Sehingga tidak dimungkinkan lagi kawasan tersebut diperlakukan selayaknya hutan yang ditumbuhi ribuan pohon sebagaiaman umumnya.

Disebutkan Ruah, 1.960 hektar lahan hutan yang akan diputihkan bisa saja bertambah di lapangan. Tim Tora daerah yang ditunjuk pusat akan bekerja melakukan ferivikasi tahapan selama 6 bulan lamanya.

"Dan dalam pada itu luasan hektar bisa berubah di lapangan. Tentu ada kebijakan dari tim untuk mengajukan penambahan luas,"kata Ruah.

Program Tora ini berpayung hukum Perpres No 88 Tahun 2017. Dalam laman Setkab.go.id, Perpres No 88 Tahun 2017 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 September 2017 lalu.

Perpres in tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat dengan berbagai macam persepsi.

Pertanyaan menyeruak, apakah semua hutan lindung termasuk yang menjadi objek pembabatan secara masif belakangan ini bakal juga diputihkan alias dilepaskan statusnya?

“Kriteria kriteria yang ada dalam Perpres ini sudah dikunci bahwa tidak semua yang bisa dilepaskan. Ini adalah berkaitan dengan program kerja bapak Jokowi, tentang nawacita reformasi agraria,

memberikan hak hak masyarakat yang ada dalam kawasan hutan yang sudah 20 tahun berturut turut bermukim di situ diberikan kemudahan untuk penyelesaian hak mereka di dalam kawasan,”kata Ruah.

Jadi kata kuncinya adalah, kronologis atau riawat penguasaan lahan. Selain itu, luasan lahan yang dikelola warga yang masuk dalam program pemutihan tidak lebih dari 20 hektar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved