Kata Polisi, Karena Cemburu Tersangka Lecehkan Seksual Pacarnya tapi Tidak Lama, Hanya 4 Menit

Pemuda 19 tahun ini dilaporkan Ft (21), pacarnya sendiri, karena telah menganiaya dan melakukan pelecehan seksual.

tribun batam
Polsek Gunung Kijang menunjukan tersangka tindak penganiaan dan pemerkosaan di Kantor Polsek, Jumat (13/4/2018). 

"Oleh mamaknya korban disadarkan,"kata Durnot.

Pengakuan korban ke polisi, saat mereka berboncengan menuju rumah kosong, keduanya sempat bertengkar di tengah jalan.

Baca: 3 Lubang di Matahari Bisa Picu Badai Geomagnetik, Pengaruhnya untuk Kehidupan Kita Cukup Besar

Baca: Disperindag Batam Bantah Ada Pungli di Pasar Tradisional dan Tunjukkan Bukti-bukti

Selain dipukul, pelaku sampai mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban.

"Nanti kubunuh kau di sini, mana ada orang yang tahu kalau aku bunuh kau di sini. Ini ucapan dia (pelaku) sampai pas tiba di rumah kosong,"kata Durnot menirukan pengakuan korban.

Mengenai unsur tindak pemerkosaan, korban menyebut sempat berhubungan badan namun hanya sebentar.

"Ia korban sempat disetubuhi selama 4 menit, cuma sekali itu saja. Korban menolak ajakan hubungan badan, tapi dipaksa ,"kata Durnot.

Dia menambahkan, pengakuan korban cocok dengan hasil visum terhadap korban yang menunjukan positif adanya persetubuhan.

Kini Rian mendekam di balik jeruji besi sel Mapolsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Baca lebih detail di Harian Tribun Batam edisi Sabtu (13/4/2018). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved