GAK SANGKA, Sebelum Jadi Bos First Travel Bergaji Rp 1 M Sebulan, Andika Hanya Kerja di Minimarket

"Saya bekerja di salah satu minimarket," kata Andika menjawab pertanyaan hakim Subandi.

KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Dia mengakui dirinya yang menentukan besaran gaji-gaji tersebut.

Adapun sumber pembayaran seluruh gaji tersebut hingga operasional perusahaan berasal dari pembayaran calon jemaah umrah.

"(Gaji saya) dari tahun 2013 sampai 2016 Rp 1 miliar," aku Andika.

Andika Surachman dan istrinya, Annisa Hasibuan, didakwa melakukan penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyelenggaraan umrah di First Travel.

Sementara, adik Anniesa Hasibuan hanya didakwa melakukan TPPU.

Dalam persidangan terungkap, jumlah transaksi dari dan ke First Travel mencapai Rp 6,3 triliun.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Tribun Network/tim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Dirikan First Travel, Andika Hanya Pegawai Minimarket dan Sempat Jualan Pulsa hingga Seprai

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved