Divonis 15 Tahun Penjara. Setya Novanto: Saya Sangat Syok!
Perjalanan kasus hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto berakhir di tangan 5 anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Baca: Jadwal Liga Champions Malam Ini Bayern Munchen vs Real Madrid di SCTV. Kick Off Pukul 01.45 WIB
Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
Dalam tuntutan, jaksa menyebut Novanto menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS dari Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI. Namun, karena jam tangan itu sudah dikembalikan, maka Novanto tak dibebankan untuk mengembalikan uang seharga jam tangan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatannya berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga sekarang.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, yakni Rp 2,3 triliun.
Siapa berikutnya?
Perjalanan kasus hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto berakhir di tangan lima anggota majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (24/4/2018), majelis hakim juga mewajibkan Novanto membayar uang pengganti senilai Rp 66 miliar.
Tak cuma itu, Novanto juga diganjar dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hukuman terhadap Novanto memang tergolong paling besar di antara tiga terdakwa sebelumnya.
Bukan hanya karena jumlah uang yang diperolehnya, tetapi juga karena statusnya yang tergolong sebagai aktor besar di balik korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2013.
