Divonis 15 Tahun Penjara. Setya Novanto: Saya Sangat Syok!
Perjalanan kasus hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto berakhir di tangan 5 anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Novanto terbukti menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar. Menurut hakim, Novanto terbukti terlibat sejak awal pembahasan proyek e-KTP.
Keterlibatan itu dalam mengkoordinasikan anggaran, serta melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha.
Menurut hakim, Setya Novanto selaku ketua fraksi memiliki pengaruh lebih dibandingkan anggota DPR lainnya.
Novanto berwenang untuk mengkoordinasikan anggota fraksi Golkar di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan.
Salah satunya Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri dan terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mendesak agar KPK menindaklanjuti nama-nama yang muncul dalam persidangan Setya Novanto.
"ICW mendorong agar KPK menelurusi dan menindaklanjuti informasi terkait sejumlah nama yang kembali disebutkan," kata Tama dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
Novanto diduga bukan satu-satunya aktor besar dalam kasus ini. Hal itu diakui sendiri oleh Novanto dalam persidangannya.
Kepada majelis hakim, Novanto pernah menyebut sejumlah nama anggota DPR yang memiliki kaitan dengan proyek e-KTP dan ikut menerima uang dari para pengusaha.
