Heboh Soal Megawati Cs di BPIP Digaji Rp 100 Juta Lebih. Ini Reaksi Presiden Jokowi

Presiden Jokowi angkat bicara soal gaji pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP) yang belakangan menimbulkan polemik

Editor: Mairi Nandarson
Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Presiden Joko Widodo bersama Syafii Maarif dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau kondisi kamar di rusun Pesantren Modern Terpadu Prof Hamka, Padang, dan memeriksa fasilitas yang tersedia. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) angkat bicara soal gaji pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP) yang belakangan menimbulkan polemik.

Jokowi menyebut, gaji atau hak keuangan yang diberikan lebih dari Rp 100 juta per bulan itu sudah melewati analisa dan kalkulasi.

Oleh karena itu, ia bersedia meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang menjadi payung hukum pemberian hak keuangan itu.

Baca: KISAH Amed: Bahagianya Kembali ke Tanah Leluhur Setelah 130 Tahun Mengungsi di Suriah

Baca: Pelaku UMKM Mengeluh ke Kadin, Urus Izin Edar PIRT di Batam Harus Bayar Rp400 Ribu

Baca: Heboh! Ikan di Indonesia Ini Dijuluki Ninja Bawah Air! Inilah 4 Keistimewaannya!

"Ya itu kan berangkat dari hitung-hitungan dan analisa dari kementerian yang ada," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018), saat ditanya alasannya menyetujui Perpres 42/2018.

Jokowi mengatakan, analisa mengenai jabatan ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara jumlah dan nilai gaji dikalkulasi di Kementerian Keuangan. 

Baca: Mengejutkan! Inilah 4 Kelompok Mimpi yang Sering Menghampiri Tidur Anda! Nomor 2 Paling Mendebarkan!

Baca: MENILIK Penjara Apac Brasil yang Penuh Cinta: tak Ada Sipir dan Disediakan Kamar Suami-Istri

Baca: Bong Sin Lapor ke Polisi. Facebooknya Tak Aktif Sejak 2007, Tiba-tiba Muncul Status Berbau SARA

"Kalkulasi tolong ditanya ke Kemenkeu dan analisa jabatan ke Kemenpan," kata Jokowi.

Kepala Negara menambahkan, hak keuangan yang lebih dari Rp 100 juta per bulan itu juga tidak hanya terdiri dari gaji pokok, namun juga tunjangan serta asuransi.

Perpres 42/2018 diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu.

Dengan Perpres itu, Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.

Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Tugas dan tanggungjawab

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) membuat publik bertanya-tanya mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Banyak yang menilai gaji atau hak keuangan yang diterima jajaran BPIP berjumlah fantastis dan tidak sesuai beban kerjanya.

Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP akan mendapatkan Rp 112 juta setiap bulannya.

Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100 juta per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76 juta. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63 juta, Deputi Rp 51 juta dan Staf Khusus Rp 36 juta.

Selain hak keuangan bulanan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa hak keuangan yang besar itu diberikan dengan mempertimbangkan faktor beban kerja BPIP.

Menurut dia, BPIP sebagai lembaga yang bertugas membina ideologi Pancasila mempunya beban kerja yang cukup berat.

Sebab, Pancasila merupakan ideologi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Apalagi saat ini banyak upaya yang mengancam ideologi Pancasila.

"Sehingga pembinaan ideologi jadi penting. Untuk menjalankan itu kan banyak sekali aktivitas," kata Sri Mulyani.

Oleh karena itu, pemerintah pun memutuskan untuk memberi dana operasional yang cukup besar bagi pimpinan BPIP untuk menjalankan aktivitas kerjanya.

Sementara untuk gaji dan tunjangan, jumlahnya tidak jauh berbeda dengan lembaga lain.

Menurut dia, gaji pokok para pengarah BPIP hanya sebesar Rp 5 juta, ditambah tunjangan Rp 13 juta serta asuransi jiwa dan kesehatan masing-masing Rp 5 juta.

Sisanya, adalah untuk keperluan operasional untuk mendukung kegiatan kerja.

"Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan, komunikasi," ujarnya. Lalu, apa sebenarnya tugas dan fungsi BPIP? Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP sebenarnya sudah mengatur secara jelas tugas lembaga ini.

Aturan tersebut tepatnya ada pada Bab III pasal 3 dan 4.

Berikut kutipannya:

Pasal 3

BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;

b. penyusunan garis-garis besar haluan Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;

c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;

d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;

e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;

f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;

g. pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;

h. pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila; i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;

j. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan

k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digaji Rp 112 Juta, Apa Tugas Megawati cs di BPIP?" 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Jokowi Setujui Megawati cs Digaji Rp 112 Juta" 

Sumber: Kompas.com
Tags
BPIP
Jokowi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved