MK Tolak Ojek Online Sebagai Transportasi Umum. Begini Respon Go-Jek dan Pengamat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pengemudi ojek online 

Djoko mengkritisi pemerintah yang masih belum mampu menyediakan angkutan umum yang aman dan nyaman.

Hal itu yang menyebabkan warga memilih menggunakan ojek online ketimbang angkutan umum.

Padahal, kata dia, negara-negara seperti China, Jepang, dan Thailand sudah jarang menggunakan motor, apalagi dipergunakan sebagai angkutan umum.

"Sebenarnya kembali lagi ke kondisi negara Indonesia, pemerintah tidak ada kepedulian kepada angkutan umum sehingga adanya ojek online ini. Padahal seharusnya orang lebih memakai angkutan umum yang sudah ada," ujar dosen Universitas Katolik Soegijapranata ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojek Online Hanya Angkut Orang dan Barang, tetapi Tak Layak Disebut Angkutan Umum"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved