Ditreskrimsus Polda Kepri Cabut Status Tersangka Mantan Pejabat BPN Batam. Ini Alasannya!
Kasus dugaan korupsi mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Batam, Bambang Supriadi memasuki babak baru
ilustrasi korupsi
Hingga akhirnya berkas kasus tersebut bolak-balik Polda Kepri-Kejaksaan.
Polda Kepri kemudian meminta pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasilnya KPK sepakat dengan penyidik Polda Kepri bahwa kasus tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Kami juga telah mencoba berkoordinasi dengan KPK Juga, hasilnya tetap menyatakan adanya unsur tindakan korupsi," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Tidak terima dengan penetapan status tersangka, Bambang Supriadi kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tanjungpinang hingga akhirnya dikabulkan. (*)