Didakwa 4 Tuduhan, Najib Wajib Bayar Jaminan Rp 3,5 Miliar. Kasusnya Disidangkan Lagi Tahun Depan
Uang tersebut harus dibayarkan Najib separuhnya atau RM 500.000 hari ini, Rabu (4/7/2018).
TRIBUNBATAM.id, KUALALUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia menetapkan Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak harus membayar uang jaminan sebesar RM 1 juta atau sekitar Rp3,5 miliar (kurs Rp3.500).
Uang tersebut harus dibayarkan Najib separuhnya atau RM 500.000 hari ini, Rabu (4/7/2018).
Sementara sisanya harus dibayarkan Najib paling lambat Senin sore pekan depan (9/7/2018) sebelum pukul 15.00 waktu setempat.
Hakim Sofian Abdul Razak yang memimpin sidang hari ini menetapkan uang jaminan yang jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa sebesar RM4 juta.
Najib hari ini menghadapi sidang dakwaan atas dugaan korupsi uang 1BMD yang ditransfer ke rekening pribadinya sebesar RM42 juta.
Muhammad Shafee Abdullah, pengacara Najib, mengatakan jumlah yang ditetapkan pengadilan masih terlalu tinggi.
Baca: BREAKINGNEWS: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diciduk KPK di Rumahnya Terkait Dugaan Korupsi
Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadapi Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Hari Ini
Baca: Najib Razak Ditahan di Malaysia, Putranya Mengaku Bersalah di Amerika
Menurutnya, jaminan yang cocok itu sekitar RM500.000 sampai RM800.000.
Pengadilan juga memutuskan agar kasus ini diredam atau tidak dibahas sampai 8 Agustus mendatang, sampai ada keputusan lanjutan.
Direncanakan pengadilan atas Najib akan disidangkan selama 19 hari mulai tahun depan yakni dari 18-28 Februari, 4-8 Maret dan 11-15 Maret 2019, tidak termasuk akhir pekan.
Sementara itu, Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan, termasuk pelanggaran kriminal kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kaitannya dengan transfer RM42 juta dari SRC International Sdn Bhd, anak perusahaan 1BMD.
Masing-masing dari empat dakwaan atas Najib bisa berimplikasi hukuman penjara hingga 20 tahun. Penyalahgunaan wewenang bisa menyebabkan denda tidak kurang dari lima kali nilai gratifikasi yang diterima.
Baca: Ada Kalung Berlian Rp 22,4 Miliar dan Tas Mewah Rp 5,6,Miliar, Ini Rincian Harta Najib Razak
Baca: Libatkan 150 Orang, Polisi Butuh 36 Hari Menghitung Harta Keluarga Najib Razak. Segini Jumlahnya
Isi Dakwaan terhadap Najib
Dalam dakwaan pertama, Najib saat menjabat sebagai perdana menteri, menteri keuangan dan penasihat untuk SRC International, dituduh mentransfer RM27 juta dari perusahaan ke rekening bank pribadinya di AmIslamic Bank Bhd di Kuala Lumpur.
Dalam dakwaan kedua, ia dituduh mentransfer RM5 juta dari SRC International ke rekening banknya selama periode yang sama.
Dalam dakwaan ketiga, dia dituduh mentransfer RM10 juta lainnya dari perusahaan ke akunnya.
Tuduhan keempat atas penyalahgunaan kekuasaan menuduh Najib menggunakan posisinya untuk meminta RM42 juta, sambil memberikan jaminan pemerintah atas pinjaman SRC sebesar RM4 miliar dari Dana Pensiun Inc (KWAP). (FMT)