Operasi Tangkap Tangan KPK

OTT KPK di Labuhanbatu: Satu Tersangka Hampir Tabrak Penyidik Lalu Kabur ke Kebun Sawit

Pangonal terlibat kasus tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). 

Sebagai pihak penerima, PHH dan UMR disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, sebagai pihak pemberi, ES disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atay huruf b atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi OTT Labuhanbatu: "Satu Tersangka Hampir Tabrak Penyidik KPK Saat Hendak Diamankan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved