Karena Ingin Menikah Lagi, Wanita di Aceh Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Suaminya Sendiri
Seorang pria lansia berinisial MA (73) ditemukan dalam kondisi kritis di rumahnya di Desa Teupin Reuseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara
Mar dan RS telah ditangkap pada Jumat dan kini ditahan serta ditetapkan tersangka.
Keduanya dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhanberencana.
"Awalnya polisi mencurigai sikap istri korban. Setelah itu kita intrograsi, kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah nama pelaku, sehingga kita kejar ke rumahnya. Kurang dari 24 jam pelaku sudah kita tangkap," Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu.
Simak video di atas! (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
Berita Terkait