Kamis, 28 Mei 2026

BP Batam Kebut Penerbitan Fatwa Planologi dan IPH. Enam Bulan, Sudah 123 Berkas Diterbitkan

Data permohonan fatwa planologi terbaru yang masuk pada 2018 ini berjumlah 274 berkas. Dari jumlah itu, sebanyak 123 berkas sudah diterbitkan.

Tayang:
Penulis: Dewi Haryati |
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Pelayanan satu pintu BP Batam di PTSP Kota Batam, Gedung Sumatera Promotion Centre, Batam Centre. 

Dwi mengakui kebijakan baru ini membuat BP Batam rugi karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi berkurang.

Namun pihaknya tak terlalu mempersoalkan hal itu agar setelah IPH dikeluarkan, masyarakat justru bisa lebih produktif memanfaatkan lahan yang dibelinya.

"Risiko IPH berhenti itu jauh lebih banyak mudhoratnya. Tak ada pemasukan ke Pemko Batam dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi properti. Kalau propertinya untuk usaha, mereka kan jadi lambat usahanya," kata Dwi.

Hal ini juga berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan, dan bidang-bidang lainnya.

Terbukti, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam 2017 lalu, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari BPHTB dan PBB tak tercapai.

Sementara BPHTB dan PBB termasuk penyumbang terbesar PAD Kota Batam. APBD defisit.

Terobosan lain, BP Batam tak lama lagi akan meluncurkan layanan keliling.

Itu untuk pengurusan IPH dan Uang Wajib Tahunan (UWT) di tengah-tengah masyarakat.

Jika di kepolisian ada Samsat keliling, kantor lahan BP Batam rencananya akan menerapkan hal serupa untuk pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH) dan Uang Wajib Tahunan (UWT).

"Nanti kantor lahan akan jemput bola ke masyarakat," kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, beberapa waktu lalu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved