Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp 13,6 M Tujuan Singapura

Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster di pulau Abang

Penulis: Endra Kaputra |
Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi (tengah) ekspos pengungkapan kasus penyelundupan puluhan ribu ekor lobster di Pulau Abang, Kota Batam, Kamis (9/8/2018). TRIBUN BATAM/ENDRA KAPUTRA 

Ketiganya ditetapkan tersangka karena benih lobster yang hendak diselundupkan tersebut merupakan jenis yang dilindungi negara.

Itu sesuai dengan Pasal 88 Junto Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHP, Junto Pasal 2 Peraturan Menteri dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster dari wilayah Indonesia.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," kata Kapolda Kepri.

Atas penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut, Polda Kepri berhasil menyelamatkan Negara dari kerugian sebesar Rp 13,6 miliar dengan asumsi satu ekor benih lobster dihargai Rp 150 ribu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved