CPNS 2018
Ingin Lolos CPNS 2018? Inilah Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Wajib Tembus
Meski belum mengumumkan secara resmi jadi tidaknya rekrutmen CPNS, Kemenpan telah merilis aturan nilai minimal lolos seleksi CPNS
Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018. Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Ikut CPNS 2018? Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasarnya
Berita Terkait