BATAM TERKINI

Tak Jadi Terbit Awal September, Revisi Perka 17 Kembali Molor. Ini Sebabnya!

Revisi Peraturan Kepala BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Kantor Pelabuhan molor.

Penulis: Dewi Haryati |
TWITTER/BP BATAM
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo 

Sebelumnya diberitakan, pelaku usaha jasa kepelabuhanan, seperti INSA, masih menunggu revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016, diterbitkan.

Menurut Ketua INSA Batam, Osman Hasyim, pasca revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 keluar, yang direvisi dengan terbitnya PMK Nomor 87 Tahun 2018, sebenarnya sudah tak perlu ada lagi pembahasan dengan pelaku usaha terkait draft perka yang menjadi turunan revisi PMK, terutama berkaitan dengan kepelabuhanan.

Pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, dari pihak pelaku usaha jasa kepelabuhanan memang sudah mencapai kata sepakat dengan tim BP Batam terkait isi draft revisi perka.

Seperti tarif tambat, piutang, pencekalan dan lainnya. Secara garis besar, semua keluhan sudah disampaikan dan diyakini bakal diakomodir dalam draft revisi Perka Nomor 17 Tahun 2016.

"Sebagai landasannya nanti akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 sesuai dengan usulan asosiasi," kata Osman, sebelumnya.

Yang menarik dalam pembahasan draft revisi perka itu, pengenaan tarif tambat di galangan atau shipyard tidak dipungut lagi. Untuk pelayaran rakyat, tak dikenakan labuh tambat.

Selain itu juga ada perbedaan tarif untuk kapal niaga dan bukan kapal niaga. Osman berharap, revisi Perka 17/2016, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Batam di bidang pelayaran.

Selain itu menciptakan lapangan pekerjaan. Di sisi lain juga meningkatkan pendapatan bagi negara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved