CPNS 2018

CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id 7 Hari Lagi. Ada 122.454 Formasi untuk Tenaga Pendidik. Ini Rinciannya

CPNS 2018 ini, terdapat 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/Ganjar Witriana
Hati-Hati Banyak Situs Hoax Penerimaan CPNS 2018 

Secara umum, syarat minimal kelulusan CPNS untuk tiap tes tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tes Karakteristik Kepribadian hasil minimal 143
  • Tes Intelegensia Umum hasil minimal 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan hasil minimal 75

Baca: Tidak Diacak, Ini Link LIVE STREAMING Borneo FC vs Persija Jakarta. Kick Off Jam 18.30 WIB

Baca: Link Siaran Langsung (Live Streaming) Indosiar PSMS Medan vs PSIS Semarang, Jam 15.30 WIB

Baca: LIVE STREAMING Persib Bandung vs Arema FC Selalu Bertensi Tinggi, Umuh Muchtar Ingatkan Lawan

3. Ketentuan khusus guru honorer

Secara khusus kedua permepan tersebut mengatur pula tentang tenaga guru honorer yang ingin ikut dalam seleksi CPNS 2018.

Syarat guru honorer atau Kategori 2 (K2) untuk dapat mengikuti dan lulus CPNS 2018 yakni:

  • Memperoleh nilai kumulatif (gabungan) TKD paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60. 7.
  • Pendaftar dari tenaga pendidik tidak perlu mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
  • Pendaftar dari tenaga pendidik honorer telah memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik sebagaimana pengganti dalam Seleksi Kompetensi Bidang.
  • Jumlah Soal untuk Tiga Macam Tes
  • Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2018.

Dilansir dari laman resmi Kemnpan RB, total dibutuhan 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Terkait hal itu, pemerintah secara resmi telah merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, setiap peserta CPNS yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

1. Penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TKW)

Lebih jauh Setiawan menyampaikan, TWK berjumlah 35 soal dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

NKRI mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa dan peran bangsa Indonesia dalam tataran regional dan global.

Kemampuan berbahasa Indonesia juga ikut menjadi penilaian dalam tes TKW ini.

2. Penilaian Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU dengan jumlah 30 soal, jelas Setiawan, bertujuan menilai intelegensia peserta seleksi.

Hal pertama yang dinilai adalah kemampuan verbal dan kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

Selain itu akan dilakukan pula tes untuk mengetahui kemampuan numerik peserta dalam melihat operasional dan hubungan di antara angka-angka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved