PEMILU 2019

Kamis Sore Ini KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres dan Daftar Caleg Pemilu 2019

KPU akan mengubah status caleg mantan napi korupsi yang semula TMS karena statusnya sebagai mantan eks koruptor, menjadi Memenuhi Syarat

Editor: Mairi Nandarson
KPU.go.id
Maskot Pemilu 2019 

Meski begitu, KPU berharap caleg mantan napi korupsi bisa segera melengkapi syarat pencalonan. Untuk itu, mereka akan meminta liaison officer (LO) masing-masing partai yang mendukung caleg yang bersangkutan, untuk segera melengkapinya.

"Kita juga ingin perkara itu segera ditindaklanjuti, sehingga kita berkomunikasi dengan pendukung partai politik (yang mendukung caleg eks koruptor)," tuturnya.

Syarat pencalonan yang harus dilengkapi caleg DPR dan DPRD tercantum dalam pasal 45A ayat 2 Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara syarat pencalonan untuk caleg DPD, tercantum dalam pasal 86A Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sore Ini, KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres dan Daftar Caleg"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved